KEPAHIANG, BE - Setiap motor dinas (tornas) yang hilang tetap menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SKPD yang memegangnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepahiang, DR Periyandi SSos MM beberapa saat yang lalu.
\"Kalau motor dinas hilang, maka yang menghilangkan harus bertanggungjawab untuk menggantikannya. Misal saja PNS, maka PNS tersebut yang harus mengantinya. Hanya saja terkait mekanisme proses pergantian itu sepenuhnya diproses oleh Inspektorat Daerah (Ipda). Ipda juga harus segera bertindak sesuai dengan aturan yang ada, dalam artian jangan diulur-ulur untuk menindaklanjutinya terlebih lagi saat ini sudah beberapa tornas yang hilang,\" ujarnya usai pelaksanaan rapat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) beberapa saat yang lalu.
Dikatakannya, terkait proses ganti rugi ini biasanya ditentukan oleh Tim Majelis TP-TGR. Namun biasanya ganti rugi yang diberkan berupa uang.
\"Ganti ruginya bisa dengan cara mencicil dengan potong gaji ataupun tunai. Dalam artian tergantung kesanggupan pemegang motnas menggantinya dengan mekanisme seperti apa, yang jelas pemegang harus bertanggungjawab atas hilangnya aset,\" jelasnya.
Menurutnya, jika pemegang tornas tenaga honorer, maka SKPD dimana tornas itu ditempatkan yang juga harus bertanggungjawab. \"Kita berharap tidak ada pemegang motnas itu tenaga honorer, karena bertentangan dengan aturan yang ada. Jikapun sudah terjadi maka SKPD juga harus bertanggungjawab bagaimana proses ganti ruginya,\" tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, untuk aset tornas yang hilang tetap didata dengan format yang sudah ditentukan pihaknya. Hanya saja setelah proses ganti rugi selesai dilakukan, datanya akan dimasukkan dalam data baru.
\"Kita tetap menghimbau agar pemegang aset berupa tornas, jangan bisanya cuma memakai, tetapi juga dijaga mengingat itu merupakan aset daerah,\" tandasnya.(505)