MUKOMUKO, BE - Pleno rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko telah selesai dilakukan KPU Mukomuko dinihari kemarin. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Choirul Huda-Haidir memperoleh 39.243 suara. Ketua KPU Mukomuko, Dawud didampingi anggotanya Ramadhan Gusti menyampaikan, pleno tersebut adalah hasil final.
“Jika tidak ada gugatan. Kita akan tetapkan paslon terpilih beberapa hari kedepan. Rencananya bertempat di Sekretariat KPU Mukomuko,” kata Dawud.
Jumlah tersebut menunjukkan kemenangan telak Huda-Haidir dari 2 paslon lainnya, yakni paslon nurut 1, Sapuan-Dedi Kurniawan yangmendapatkan 26.043 suara dan disusul Paslon urut 3 Wismen- Bambang Afriadi sebanyak 20.786 suara (selengkapnya lihat tabel).
Dari hasil pleno itu, diketahui hanya saksi dari paslon 3 yang melakukan walk out. Sedangkan, saksi 2 paslon lain tetap mengikuti pleno hingga berakhir.
Meskipun pleno telah selesai, masih ada waktu bagi pasangan calon untuk menggugat. KPU melakukan penetapan calon terpilih pada 21-22 Desember mendatang. Ditanya, adanya walk out dari saksi tim paslon 3, tambah Gusti, hal tersebut hak dari saksi paslon yang bersangkutan. KPU tidak mempersoalkan hal tersebut.
“Ada protes hingga walk out itu sah-sah saja dilakukan. Ini diantaranya dinamakan demokrasi,” ungkapnya.
Sementara itu untuk pemilu Gubernur Bengkulu. Paslon nomor urut 2, Sultan – Mujiono memperoleh suara terbanyak dengan total 43.887 suara. Disusul dengan paslon nomor urut 1, Ridwan Mukti-Rohidin dengan perolehan 40.940 suara.
Siap Hadapi Risiko
Jajaran KPU Mukomuko menyatakan siap menghadapi risiko apapun terkait laporan tim pasangan calon (Paslon) 3 ke panwaslu setempat.
“Kita siap mengikuti apapun rekomendasi nantinya yang diterbitkan Panwaslu. Dan dalam laporan Paslon 3 itu, tidak ada mengurangi maupun menambah perolehan suara masing – masing paslon,” ungkap Dawud.
Diakuinya, lima anggota komisioner beserta beberapa staf Sekretariat KPU telah dimintai keterangan oleh panwaslu beberapa hari lalu.
\'\'Kita sifatnya menunggu, harapannya tidak ada pelanggaran. Jikalau hal terburuk ada pelanggaran terjadi. Kami siap untuk menerima sanski yang akan diberikan,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran yanag dilaporkan itu adalah proses pencetakan format berkas C-KWK dan C1-KWK yang dikeluarkan KPU Mukomuko berbeda. Ini dikarenakan KPU tidak dengan format lampiran PKPU nomor 10 Tahun 2015, tetapi mengacu pada PKPU Tahun 2010.
“Tidak kami temukan pelanggaran berat, tetapi akan ada sanksi yang dilakukan pihak terkait,\'\' imbuhnya.
Hal itu dikarenakan KPU tidak melakukan pencetakan format C1-KWK berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2015. Sujar juga menyampaikan belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran berat yang dilakukan jajaran KPU dan selaku pengawas tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan tujuan pemilu tetap berjalan dengan jujur dan adil. Serta tidak ada indikasi pelanggaran yang merugikan ataupun menguntungkan siapapun. Tetapi tugas yang dijalankan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Siapapun kepala dan wakil kepala daerah terpilih dan ditetapkan oleh KPU nantinya. Itulah pilihan semua masyarakat di daerah ini dan kita wajib bersama - sama ikut membangun daerah ini lebih baik kedepannya. (900)