KEPAHIANG, BE - Pasangan calon Bupati dan Wabup Kepahiang, Bambang Sugianto SH MHum-Arbi SIP pada Kamis (17/12) sekitar pukul 12.30 WIB mendatangi Sekretariat Panwaslu Kepahiang. Menariknya, kedatangan Paslon dengan slogan Berbagi tersebut lantaran tidak terima keputusan Panwaslu yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang disampaikan warga Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas, Guntur dan Arpan Junaidi belum lama ini.
Kondisi Sekretariat Panwaslu terlihat dijaga ketat personil Polres Kepahiang. Kedatangan Bambang dan Arbi langsung disambut anggota Panwaslu. Sayangnya disaat penyampaian sempat terjadi setegangan urat leher, lantaran paslon keberatan atas keputusan Panwaslu yang tidak melimpahkan kedua laporan ke Gakkumdu karena tidak memenuhi unsur pidana Pilkada.
\"Kami menolak keputusan Panwaslu yang tidak menindaklanjuti laporan atas laporan yang disampaikan kedua pelapor (Guntur dan Arpan, red), lantaran tidak memenuhi unsur pidana Pilkada, sehingga tidak bisa dilimpahkan ke Gakumdu. Menurut kami kajian yang dilakukan Panwaslu terkait laporan dugaan politik uang ini masih sangat kurang,\" tegas Bambang.
Sementara itu, Arbi menilai Panwaslu tidak profesional dalam mengkaji dan menganalisa laporan, sehingga keputusan dari kajian laporan seperti apa yang ada saat ini.
\"Terus terang saja, langkah yang kita ambil ini bukan untuk menjatuhkan Paslon yang menang, tetapi lebih mengerah bagaimana nantinya demokrasi di Kabupaten Kepahiang dapat lebih bersih,\" sesal Arbi.
Menanggapi penyataan Paslon Berbagi, anggota Panwaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono SE menyampaikan, keputusan yang diambil pihaknya terkait kedua laporan sudah final.
\"Kalau masih ada pihak yang keberatan silahkan ambil upaya hukum lainnya. Yang jelas terkait keputusan ini kita mengacu pada UU No 08 tahun 2015 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU No 1tahn 2014 tentang pilgub, pilbup dan pilwakot,\" singkat Rusman.
Disisi lain, Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu M Indra Prameswara mengatakan, dengan keputusan yang disampaikan Panwaslu, maka laporan itu tidka bisa masuk ke Gakumdu.
\"Untuk masuk ke Gakumdu itu laporannya harus memenuhi syarat formil dan matril, kalau kajiannya tidak memungkinkan ya mau apa lagi,\" sampainya. (505)