KPU Pastikan Persyaratan Dirwan-Gusnan Sah

Jumat 18-12-2015,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MANNA, BE-  Pasangan Reskan E Awaluddin-Rini Susanti menutut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) menggugurkanpendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 3, Dirwan-Gusnan. Alasannya karena saat mendaftar Dirwan masih berstatus narapidana. Tim sukses Reskan –Rini melalui partai pengusung, Wakil Ketua PDIP, Suhandi SH, Sekretaris PKPI Ir Mikran didampingi pendukung pasangan nomor urut 2, Amirullah mengklaim jika Dirwan baru akan bebas pada 03 Januari 2016. Sehingga pada saat mendaftar, Dirwan masih dalam bebas bersyarat. Terhadap tuntutan tersebut, juru bicara KPU BS, yang juga Divisi Hukum, Hendry SH menyatakan berkas pendaftaran Dirwan-Gusnan lengkap, sehingga pihaknya meloloskannya sebagai peserta Pilkada BS. “ Persyaratan yang diajukan Dirwan-Gusnan lengkap dan sah sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk mencoretnya sebagai pasangan calon peserta Pilkada BS,” kata Hendry. Menurut Hendry, dalam berkas pencalonan Dirwan, Dirwan menyebutkan jika dirinya sebagai mantan narapidana, dengan dibuktikan adanya pengumuman sebagai mantan napi di koran media lokal. Selain itu pihaknya juga sudah mendatangi Rutan Kelas IIA Kalianda Lampung tempat Dirwan ditahan pada saat verifikasi berkas pencalonan dan pendaftaran. Saat itu pihaknya bertemu dengan pihak Rutan, dijelaskan bahwa, Dirwan sudah bebas dengan sebelumnya mendapat remisi 3 bulan dan sudah membayar denda Rp 1 miliar. “ Saat kami verifikasi, pihak rutan menyatakan Dirwan pernah ditahan di Rutan Kelas 2 A Kalianda dan sudah dinyatakan bebas,” ujar Hendry. Disamping itu, sambung Hendry, pada Putusan MK nomor 42 tahun 2015 disebutkan seorang mantan narapidana diperbolehkan mengikuti pilkada. Kemudian pada PKPU nomor 12 tahun 2015 , seorang mantan napi yang mau maju pilkada harus mengumumkan ke publik, jika dirinya seorang mantan napi. Dengan adanya aturan tersebut, seorang Dirwan sudah melakukannya. Selain itu juga,  dalam peraturan hanya menyebutkan seorang mantan narapidana bisa mengikuti pilkada. Dalam aturan tersebut bahkan terjemahannya, tidak menyebutkan apakah mantan narapidana tersebut merupakan seorang mantan narapidana yang sudah bebas murni ataupun bebas bersyarat. Diakuinya sebelumnya pada 02 September 2015 lalu, Bawaslu RI pernah mengeluarkan keputusan seorang narapidana bebas bersyarat tidak boleh maju pilkada, namun setelah itu keluar fatwa Mahkamah Agung menganulir keputusan Bawaslu RI tersebut dengan menyebukan seorang mantan napi saja, sehingga tidak menyebutkan harus bebas murni atau bebas bersyarat. “ Dalam aturan seorang mantan narapidana itu tidak menyebutkan apakah dia sudah bebas murni atau bebas bersyarat, namun bagi kami KPU setiap warga yang sudah bebas dari tahanan maka kami sebut sebagai mantan narapidana, sehingga Dirwan pun kami nyatakan sebagai mantan narapidana,” tandas Hendry. Adapun ketua Panwaslu BS, Wimarni SE melalui Anggotanya, Novrizal Habibullah SE mengatakan, adanya surat permohonan kepada Panwaslu terkait keabsahan persyaratan  Dirwan sebelumnya sudah dimasukan oleh Tim sukses Reskan-Rini ke Panwaslu BS, namun karena masa pendaftaran sudah lama lewat , maka surat tersebut ditolak. Kemudian baru-baru ini pasangan nomor urut 2 kembali memasukan permohonan ke Panwaslu terkait status Dirwan, oleh karena itu, pihaknya akan mempelajarinya dahulu. “ Surat sudah kami terima, kami punya waktu lima hari untuk mempelajarinya, kami akan panggil pihak pemohon dan juga Dirwan untuk klarifikasi, setelah itu kami akan rapat ebrsama anggota Gakkumdu untuk menyimpulkan apakah ada pelanggaran, sehingga nanti jika ada pelanggaran apakah pelanggaran administrasi, kode etik ataupun pidana,” ujar Novrizal. Tidak Legowo Menyikapi informasi tersebut, kemarin (17/12) tim pemenangan pasangan Dirwan – Gusnan menggelar konferensi pers di kediaman Dirwan Mahmud di Jalan Gerak Alam Kelurahan Padang Pematang. Tim Dirwan – Gusnan menyayangkan sikap pasangan nomor urut 2 Reskan – Rini yang tidak berkenan menerima hasil Pilbup. “ Dengan gugatan ini terlihat jika pasangan nomor urut 2 tidak legowo dengan pilihan rakyat, ini sudah kedua kalinya. Pada Pilbup 2009 lalu Pak Dirwan menang Pilbup namun gagal dilantik karena suatu hal, dan sempat ditahan di Rutan Kalianda Lampung. Saat ini menang lagi kedua kalinya, Reskan Lagi mencoba menghalangi. Seharusnya Reskan legowo kalau sudah dua kali menang, berarti masyarakat BS memang ingin dipimpin Pak Dirwan,” jelas Juru Bicara Tim Pemenangan Dirwan – Gusnan, yakni Jani Hairin SH didamping Kuasa Hukum Dirwan-Gusnan, Sumitro SH dan ketua tim pemenangan, Susman Hadi SP MM serta puluhan tim sukses, keluarga besar dan simpatisan Dirwan-Gusnan kemarin. Dikatakan, mantan Wakil Bupati BS ini, informasi yang diberikan oleh tim pasangan nomor urut 2 terkait habisnya masa hukuman Dirwan Mahmud oleh Rutan Kalianda pada tanggal 3 Januari 2016, tidak benar. Pasalnya Dirwan resmi ditahan pada tanggal 3 Januari 2011 dengan masa hukuman penjara 4 tahun 3 bulan, ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan. Artinya, jika  denda tidak dibayar, maka total masa hukuman Dirwan adalah 4 tahun 6 bulan (termasuk subsiadair 3 bulan). Namun jika denda dibayar, berarti subsidair tiga bulan penjara ditiadakan.  Sehingga masa hukumannya hanya  4 tahun 3 bulan. Kemudian selama menjalani masa tahanan,  dan dianggap berperilaku baik, Dirwan mendapatkan remisi selama 3 bulan dari Rutan Kalianda yang dibuktikan dengan Surat Kepala Rutan Kalianda tanggal 6 Agustus 2015 atas nama Gunawan Sutrisnadi, Bc.IP, S.Sos, MM. “ Jika dihitung, masa tahanan Pak Dirwan setelah dipotong subsidair dan remisi menjadi 4 tahun. Artinya apabila ditahan  mulai tanggal 3 Januari 2011, maka hukuman tersebut berakhir pada 3 Januari 2015. Sehingga tidak bisa ditambah satu detik pun,” terang Jani. Bahkan karena menunjukan perilaku yang baik, Dirwan juga mendapat kehormatan dengan diberikan masa bebas bersyarat dari Mahkamah Agung mulai 5 Juni 2013. Sehingga mulai saat itu Dirwan sudah keluar dari Rutan Kalianda. Terkait adanya  klaim dari tim Sukses Reskan yang menyebutkan adanya salinan Keputusan  Menteri Hukum dan Ham  Republik Indonesia nomor: PAS-134.PK.01.06.06 tahun 2013 tentang  pembebasan bersyarat  narapidana  disebutkan jika Dirwan Mahmud akan bebas pada 03 januari 2016 atau masa percobaan berakhir setelah masa pendaftaran sebagai calon Bupati  itu tidak benar. Sebab masa tahanan yang dijalani seorang narapidana sesuai dengan putusan pengadilan. Sehingga dirinya meragukan salinan tersebut. “Kami tidak mengatakan salinan itu salah, namun bisa saja sebagai manusia biasa pihak Kemenkum dan HAM salah ketik, sehingga terketik 2016. Sebab sebagaimana ketentuan hukum seorang narapidana hanya menjalani hukuman sesuai dengan keputusan majelis hakim dan tidak bisa ditambah-tambah,” terang Sumitro. Sehingga dengan adanya pengaduan Reskan tersebut, Sumitro meminta seluruh warga BS dapat bersikap tenang dan terus mengikuti tahapan Pilkada hingga penetapan pemenang Pilkada 21 Desember nanti. Oleh karena itu, dirinya meminta semua warga BS tidak terpancing provokasi atapun isu-isu serta provaganda yang ingin mengacaukan Pilkada BS. “Kami imbau semua warga BS tenang, jangan terpancing dengan isu yang bisa mengacaukan pilkada, mari kita ikuti terus tahapan pilkada yang digelar KPU hingga penetapan pemenang pilkada 21 Desember nanti,” imbau Sumitro.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait