“Untuk hasil sidang kemarin malam, kita simpulkan tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan KPU Mukomuko,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Sujarwanto.
Menurutnya, laporan yang disampaikan tim pemenangan Paslon 3 itu, hanya sebatas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. Hal itu diketahui setelah Panwaslu melakukan kajian dan telaah. Diketahui pada proses pencetakan format berkas C-KWK dan C1-KWK yang dikeluarkan KPU Mukomuko berbeda. Ini dikarenakan KPU tidak dengan format lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2015, tetapi mengacu pada PKPU Tahun 2010.
Terkait dugaan intervensi dari oknum komisioner KPU, kata Sujar, tidak ditemukan bukti kuat. Terkait desakan penyitaan format berkas C1-KWK yang diminta pelapor tidak dapat dilakukan.
Begitu juga dengan desakan pemungutan suara ulang juga tidak dapat direkomendasikan. Pasalnya, untuk pemungutan suara ulang bisa dilakukan jika ada gangguan keamanan atau adanya hasil pemeriksaan Panwaslu yang menemukan terjadinya pelanggaran berat. Ini berpedoman pada perundang – undangan yang berlaku. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran berat, tambah Sujar,
KPU Mukomuko dipastikan tetap akan ada sanksi yang dilakukan pihak terkait, karena KPU tidak melakukan pencetakan format C1-KWK berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2015. “Yang memberikan sanksi bukan Panwaslu, tetapi pihak terkait. Panwaslu hanya menerbitkan rekomendasi dan hasil dari sidang itu juga telah kita sampaikan kepada pihak pelapor,” demikian Sujar. (900)