Lima Laporan MP Tidak Terbukti

Selasa 15-12-2015,18:01 WIB

KEPAHIANG, BE - Setelah melakukan serangkaian pengkajian dan analisa, akhirnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang memutuskan, jika sebanyak lima laporan dugaan money politics (MP) yang mewarnai Pilkada bupati/wabup Kepahiang tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak terbukti. Ini ditegaskan oleh anggota Panwaslu Kepahiang, Siti Atul Aini SIP, Senin (14/12) kemarin.

\"Kelima laporan itu pertama kali yang kita terima, hanya saja setelah kita kaji dan analisa ternyata tidak bisa ditindaklanjuti lagi keGakumdu. Seperti halnya laporan dengan pelapor atas nama Amir Mahmud dengan terlapor S Lakoni dan Jaya Nanda, tidak bisa kita tindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu,\" ungkap Atul. Pertimbangannya, lanjut Atul, antara lain karena uang senilai Rp 2,9 juta yang diterima Amir Mahmud belum dibagikan. Kemudian, uang bersumber dari uang pribadi Lakoni dan bukan merupakan uang dari paslon.

\"Selain itu kedua terlapor bukan merupakan tim paslon, karena berdasarkan SK tim sukses yang kita terima dari KPU, nama kedua terlapor tidak ada sama sekali,\" kata Atul.

Sementara, sambung Atul, untuk 4 laporan lainnya yang dilaporkan Wawan, Marwan, Darwis dan Abdul Aziz, dengan terlapor Rano, Wanti, Thaib dan A Suan, juga tidak bisa ditindaklanjuti lagi.

\"Memang laporannya dengan dugaan yang serupa, hanya saja tidak bisa ditindaklanjuti lantaran laporan yang disampaikan keempat pelaportidak memenuhi syarat formal dan materil,\" ujar Atul. Ia menambahkan, bagaimana bisa ditindaklanjuti lagi laporan keempat pelapor, masa saat laporan saja identitas pelapor tidak ada, belum lagi syarat formal dan materil lainnya.

\"Sedangkan laporan dengan 2 pelapor atas nama Arpan Junaidi (33) dan Guntur (42) saat ini tengah dikaji dan dianalisa, hari ini (kemarin, red) kita memanggil saksi dan terlapor,\" singkatnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait