Pembunuh Tetangga Segera Diadili

Selasa 08-12-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Masih ingat dengan kasus pembunuhan warga desa Renah Kurung Simpang Martabak Kecamatan Muara Kemumu, Tugiman (58) yang terjadi beberapa bulan yang lalu (7/8). Sebanyak 2 tersangka yang masih merupakan tetangga korban yakni warga Dusun II Desa Renah Kurung Kecamatan Muara Kemumu, Zainal Asri (45) dan Juanda Saputra (18) akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ini setelah tim penyidik Polres kepahiang telah melakukan pelimpahan tahap II 2 Tsk dan Berkas Perkara (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Senin (7/12) kemarin. Kajari Kepahiang H. Wargo, SH melalui Kasi Pidum Indra AH Saragih dan JPU, Radityo SH mengatakan pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Polres kepahiang dengan pihaknya lantaran berkas sudah dianggap lengkap dan P21. Selain Tsk tim penyidik juga melimpahkan dengan pihaknya Barang Bukti (BB) sebilah parang panjang. \"Berkas Tsk sudah lengkap, oleh karena itu kedua Tsk dilimpahkan dengan kita untuk menjalani proses selanjutnya, BB yang kita terima dari tim penyidik Polres berupa parang panjang yang digunakan kedua Tsk saat beraksi,\" ujar Radityo. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih akan mempelajri BP 2 Tsk terlebih dahulu, setelah itu barulah akan di limpahkan ke PN kepahiang untuk segera di sidangkan sehingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing. Adapun akibat perbuatan yang dilakukan kedua terhadap korban akan dikenakan pasal  365 ayat (3) dan (4) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana. \"Sekarang ini 2 Tsk sudah menjadi tahanan JPU Kejari Kepahiang dan akan kita pelajari dulu BP nya setelah itu baru akan kita limpahkan ke PN kepahiang untuk di sidangkan. Berdasarkan pasal yang dikenakan tersebut keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,\" demikian Radityo. Sekedar mengingatkan, pembunuhan yang dilakukan oleh tetangga ini dilakukan pasca musim panen kopi berlangsung. Waktu itu kawanan Tsk memasuki rumah korban yang baru menjual kopi miliknya dengan niat untuk mengambil uang hasil panen dan barang berharga lainnya. Sayangnya uang hasil penjualan kopi tersebut tidak didapat oleh para tsk, lantaran belum dibayar toke kepada korban. Kawanan tsk yang kecewa akhirnya membunuh korban dengan membabi buta. Pembunuhan terhadap korban terungkap setelah ayam hasil curian para tsk pulang kerumah korban. Akhirnya pihak kepolisian bisa mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tetangga korban tersebut. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait