\"Laporan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu sebanyak 4 kasus, hanya saja dari penulusuran kita di lapangan terdapat sebanyak 7 kasus sampai dengan saat ini,\" ujar Ketua Panwaslu Kepahiang, Firmansyah SAg MPd melalui Divisi Pengawasan, Rusman Sudarsono SE, kemarin.
Dikatakannya, dari 7 kasus pelanggaran yang ditangani pihaknya tersebut, sebanyak 2 kasus dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
\"Untuk 2 pelanggaran yang tidak memenuhi unsur ini diantaranya pemasangan APK berupa bendera Golkar yang dilakukan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Bambang Sugianto SH MHum-Arbi SIP. Waktu itu laporannya kita terima dari pihak pengurus DPD Partai Golkar,\" sampai Rusman.
Lebih jauh disampaikannya, untuk 2 kasus sengketa pelanggaran Pilkada yang ditangani pihaknya, yakni berupa gugatan bakal pasangan calon H Zurdinata SIP-Iwan Sumantri Badar SE MM waktu proses pendaftaran di KPU Kepahiang.
\"Untuk pelanggaran Pilkada tersebut, berkas yang kita terima sebanyak 2 sengketa,\" jelasnya.
Menurutnya, dari 7 kasus pelanggaran Pilkada yang ditangani pihaknya seluruhnya sudah selesai dilakukan sesuai dengan tahapan dan Peraturan KPU (PKPU) serta Perbawaslu.
\"Seluruh laporan pelanggaran yang kita terima tersebut sudah kita selesaikan seluruhnya. Hanya saja jika masih ada pelanggaran yang terjadi saat ini silahkan lapor segera ke Panwaslu Kepahiang atau sekretariat Gakkumdu Kepahiang,\" harapnya. (505)