BENGKULU, BE - Tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan dapat meluluskan masuk CPNS, kembali terulang. Kali ini menimpa seorang PNS Juliadi (47), warga kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Ia ditipu 2 orang oknum PNS berinisial DA (33) dan YS (36). Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 87,5 juta. Data terhimpun, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 20.30WIB. Berawal ketika korban mendatangi rumah pelaku YS yang berada di Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, untuk menyerahkan uang sebagai pelicin agar anak korban bisa masuk menjadi CPNS di lingkungan Kemnkuham tersebut. Namun, setelah pengumuman kelulusan, nama anak korban tidak juga lulus. Tidak terima atas hal tersebut, korban melaporkan ke Polres Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasubdit Penmas, Kompol H Mulyadi membenarkan adanya laporan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan lulus CPNS tersebut. \"Laporannya sudah kita terima dan sekarang sedang diselidiki Polres Bengkulu,\" singkatnya. Dengan banyaknya laporan calo CPNS, Mulyadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meyakini adanya orang yang bisa membantu memasukan menjadi CPNS, apalagi mereka meminta uang dengan jumlah yang cukup besar. Karena setiap adanya penerimaan CPNS, tidak ada yang namanya uang sogok. demikian Mulyadi. (614)
Uang PNS 87,5 Juta Disikat Calo CPNS
Senin 23-11-2015,13:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :