Desakan Warga jadi Pertimbangan Hakim

Senin 23-11-2015,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  BENGKULU, BE - Dukungan masyarakat Kabupaten Muko-Muko terhadap mantan Bupati Ichwan Yunus akan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu. Karena masukan warga bahwa terdakwa sudah berhasil membangun Kabupaten Muko-Muko, tidak dapat menghentikan proses persidangan  dan dakwaan JPU, karena  harus dibukti melalui proses  persidangan. Diungkapkan  humas PN Bengkulu, Imanuel SH MH bahwa pihaknya akan menyampaikan masukan dari warga kepada majelis hakim yang menyidangkan  perkara Ichwan Yunus. Sehingga permintaan warga itu akan menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memberikan putusan. \"Ya pernyataan warga bahwa terdakwa sudah sangat berhasil membangunan daerah itu, akan kita sampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya dan nanti akan dijadikan bahan pertimbangan,\" tutur Imanuel. Imanuel menyebutkan,  hari ini Senin (23/11) majelis hakim akan memberikan putusan selah atas pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa bahwa perkara tersebut bukan perkara pidana, melainkan perdata karena dugaan pelanggaran dilakukan oleh eks Bupati tersebut merupakan pelanggaran administrasi. \"Ya Senin (23/11) putusan selanya, semua yang disampaikan warga beberapa waktu lalu sudah disampaikan,\" tutur Imanuel. Sebelumnya, puluhan masyarakat Kabupaten Muko-Muko meminta terdakwa korupsi Ichwan Yunus tidak ditahan selama menjalani proses persidangan. Keinginan tersebut disampaikan warga dengan mendatangi langsung Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, guna melaksanakan hearing kepada pihak pengadilan. Koordinator aksi warga, Hendrie Yosie menyebutkan pihaknya menyampaikan aspirasi sebagai bentuk dukungan kepada mantan Bupati Ichwan Yunus yang dinilai sangat berhasil dalam memanjukan daerah. Sehingga masyarakat  sangat menyayangkan adanya permasalahan hukum terdahap tokoh masyarakat tersebut, karena persoalan dinilai tidak sebanding dengan perjuangannya dalam memajukan daerah selama terdakwa menjadi bupati. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait