Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurnita SIK mengatakan, dibubarkannya acara D4F karena kegiatan ilegal. Sebab pihak penyelenggara tidak memilik izin baik dari Polres maupun Polda.
Selain itu pihak Kadispora telah mencabut izin lokasi tempat berlangsungnya acara tersebut, karena dikhawatirkan akan merusak lapangan tersebut. \"Mereka tidak punya izin serta saya sudah menerima surat pencabutan izin lokasi dari Kadispora,\" jelasnya.
Selain itu, Kapolres mengatakan, bagaimana dan dimana wibawa pemerintah. Tidak diizinkannya acara D4F berlangsung karena izin yang diajukan dari D4F tidak jelas. Jika dipelajari dengan seksama, D4F usaha atau kegiatan dibidang apa dan dikhawatirkan akan merugikan masyarakat.
\"Inilah yang namanya Money Game kalo di Malaysia kegiatan seperti ini sudah dilarang dan ada undang-undangnya hanya di kita aja yang belum,\" tegas Kapolres. Dalam pembubaran D4F, pihak kepolisian sempat mengamankan salah seorang penanggung jawab kegiatan, Andri SH, karena dianggap menghalangi kepolisian untuk membubarkan massa yang telah hadir.
Dimana sebelumnya Andri sempat bersitegang dengan pihak kepolisian yang menanyakan mana dasar aturan tentang izinnya. Selain itu, Andri juga mengatakan bahwa surat izin tersebut telah diurus ke Polres dan ke Polda Bengkulu.
\"Di Polda Metro Jaya, kami memberikan pemberitahuan bukan izin lebih dari 30 ribu yang ikut acara disana, yang saya tanyakan apakah berbeda Polri disini dengan Polri di Jakarta dan boleh dicek,\" ungkap Andri.(614)