Mantan Dewan DPO Bisa Ajukan PK

Jumat 20-11-2015,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H Wargo SH mengharapkan agar mantan anggota DPRD Kepahiang Darnita R dan suami Iksan Dinata untuk segera menyerahkan diri kepada pihaknya. Ini pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum keduanya dengan penjara 3 tahun dan 2 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan. \"Sebenarnya kan mereka (Darnita dan suami,red) bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus tersebut. Makanya saat ini kita harapkan keduanya bisa menyerahkan diri segera kepada kita,\" ujar Wargo kemarin. Dikatakannya, Darnita dan suami seharusnya harus menerima konsekuensi dari putusan MA tersebut. Karena sewaktu pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menyatakan keduanya bebas dari jeratan hukum, keduanya juga terus menerima. \"Seharusnya kan putusan MA hasil kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini juga harus diterima keduanya dengan lapang dada. Dan saat ini keduanya sudah resmi kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kepahiang,\" katanya. Menurutnya jika mantan dewan dan suaminya tersebut akan mengajukan PK, maka tahapannya bisa dilakukan sembari proses hukum yang MA putuskan dijankan. \"Sembari putusan MA ini dijalankan, sebenarnya kan keduanya bisa mengajukan PK. Makanya harapan kita keduanya bisa menyerahkan diri segera,\" sampainya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait