KEPAHIANG, BE - Setelah sebelumnya 5 staf Panwaslu Kepahiang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Kepahiang (13/11) lalu, Senin (16/11) kemarin giliran anggota Panwaslu Kepahiang, Siti Atul Nurani SIP dan stafnya Irsafwan yang juga dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Hanya saja pemanggilan Siti Atul ini kapasitasnya bukan sebagai anggota Panwaslu, melainkan sebagai staf Panwaslu pada pelaksanaan Pemilihan Legeslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 lalu.
Diduga pemeriksaan staf Panwaslu yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang ini, terkait dengan dugaan pemotongan honor kegiatan Panwaslu Kepahiang saat Pileg dan Pilpres di Kepahiang.
\"Kita belum bisa berkomentar banyak soal pemeriksaan ini, karena pemeriksaan ini masih tahap awal,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui penyidik Kejari Kepahiang, Radityo SH kemarin.
Sementara itu, anggota Panwaslu Kepahiang Siti Atul Nurani membenarkan jika dirinya di mintai keterangan oleh tim penyidik. Disampaikannya dirinya diperiksa lebih kurang 2 jam lamanya dengan beberapa pertanyaan.
\"Benar saya tadi dipanggil penyidik Kejari dan dimintai keterangan selama lebih kurang 2 jam dan di berikan belaasan pertanyaan. Saya di mintai keterangan karena di tahun lalu tersebut saya menjabat sebagai staf di Panwaslu. Yang jelas untuk saat ini saya tidak bisa berkomentar banyak,\" singkat Siti.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kepahiang, Firmansyah SAg MPd mengungkapkan dirinya juga belum bisa berkomentar terkait dengan permasalahan yang dialami pihaknya saat ini. \"Saya no comment dulu soal ini,\" katanya.
Hanya saja saat ditanya soal terganggunya kinerja Panwaslu terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Kejari ini, pihaknya belum bisa memastikanya.
\"Yang jelas terganggu tidak, dan jika dimintai keterangan maka saya akan hadir dan akan memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya,\" bebernya.(505)