KEPAHIANG, BE - Mantan anggota DPRD Kepahiang, Darnita R dan suami Ikhsan Dinata resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Ini setelah keduanya oleh pihak Mahkamah Agung (MA) diputuskan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan kasasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang yang membebaskan keduanya pada tahun 2012 lalu. \"Tidak ada batasan waktu pencarian terhadap keduanya, sehingga sampai kapanpun keduanya akan tetap di cari walaupun sudah bertahun-tahun lamanya. Jika langkah persuasif yang kita lakukan ini tidak diaminkan oleh kedua terdakwa,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra AH Saragih SH beberapa saat yang lalu. Dikatakannya, saat ini selain melakukan koordinasi dengan Kejagung pihaknya juga akan melakukan pelacakan terhadap nomor handphone terdakwa dan suaminya tersebut. \"Kita akan kodinasi dengan Kejagung dan akan melakukan pelacakan Hp keduanya yang telah di vonis 3 tahun dan 2 tahun penjara tersebut. Walaupun demikian, kita juga masih berharap kerjasama baik dilakukan oleh terdakwa, dengan datang ke Kejari Kepahiang dan melakukan penyerahan diri,\" kata Indra. Diceritakan Indra, keberadaan terdakwa Darnita dan suaminya tersebut sekarang ini diperkirakan sudah tidak lagi di Kabupaten Kepahiang, karena terakhir dilihat Darnita menghadiri persidangan terdakwa Tipikor di Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu. \"Dalam kasus ini kita telah mengirimkan sebanyak 3 surat pemanggilan sejak bulan September, Oktober dan November ini. Yang jelas terdakwa akan kita cari sampai kapanpun dan tak ada batasan waktu dan sampai terdakwa bisa ditemukan,\" terangnya. Sebelumnya diberitakan, berdasarkan putusan yang divonis MA terdakwa Darnita dan suaminya terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) sehingga dijatuhi hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara. Terdakwa dan suaminya telah melakukan penipuan dengan nominal Rp 550 juta terhadap korban Safril Yanto, yang dijanjikan akan mendapatkan paket proyek yang ada di Kabupaten Kepahiang, ketika terdakwa masih aktiv menjadi anggota DPRD Kepahiang.(505)
Eks Anggota Dewan dan Suami Buronan Jaksa
Senin 16-11-2015,15:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :