Waspadai Pemilih Eksodus Perbatasan

Senin 16-11-2015,10:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Tim sukses (timses) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada di Kepahiang, mewaspadai adanya penambahan pemilih dar luar daerah atau eksodus dalam Pilkada Kepahiang. Penambahan pemilih ini terutama terjadi didaerah perbatasan, yakni Kecamatan Merigi dan Kabupaten Rejang Lebong (RL) serta Kecamatan Bermani Ilir dengan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). \"Dengan adanya pemuktahiran DPT menjadi DPTb.1 dan DPTb.2, tentunya akan menjadi celah bagi oknum pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Kepahiang untuk memilih dalam Pilkada Kepahiang. Saat ini, hal itulah yang menjadi pertanyaan kita bagi pihak KPU Kepahiang selaku tim sukses Paslon,\" ujar Lo Paslon, Dr Ir Hidayatullah Sjahid-Netti Herawati SSos, Joko Triono beberapa saat lalu, kepada BE. Dikatakannya, penambahan mata pilih yang terjadi nantinya diprediksi oleh pihaknya pada saat hari H pencoblosan. Ini lantaran bisa saja pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Kepahiang ingin menyalurkan hak suaranya dengan menunjukkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kepahiang. \"Seperti desa-desa di Kecamatan Merigi-kan berbatasan langsung dengan wilayah RL. Tentunya potensinya disana cukup besar, soal perpindahan pemilih ini,\" sampainya. Terpisah, Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP melalui Komisioner Supran Efendi SPdI MPd menyampaikan, potensi perpindahan memilih antar Kabupaten memang bisa saja terjadi di Kepahiang. Hanya saja pihaknya meminta pihak PPS dapat selektif terkait perpindahan memilih ini. \"Memang kondisi tersebut bisa saja terjadi, hanya saja kita minta masyarakat dan PPS bisa mencermati apabila ada perpindahan pemiluh dalam TPS nantinya,\" ujar Supran. Hanya saja dijelaskannya, bagi pemilih luar Kabupaten yang ingin memilih di Kepahiang. Sesuai dengan perturan KPU hanya bisa diakomodir untuk melakukan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja, sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak diperkenankan. \"Sebenarnya bisa saja memilih, hanya saja sesuai dengan PKPU pemilih tersebut hanya bisa memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur saja, sedangkan untuk memilih Bupati dan wakil Bupati tidak bisa,\" jelasnya. Menurutnya, terkait dengan potensi konflik di wilayah perbatasan pihaknya sudah melakukan antisipasi dengan serangkaian pemberian sosialisasi kepasa masyarakat setempat. \"Sosialisasi-sosialisasi sudah kita berikan, harapan kita potensi konflik diwilayah perbatasan bisa diminimalisir nantinya,\" harapnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait