Tempo 7 Jam, 2 Tsk Curanmor Ditangkap

Jumat 16-10-2015,18:29 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KABAWETAN, BE - Berselang 7 jam setelah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan warga Dusun Baru Kelobak Kecamatan Kepahiang, Sanu Badri (42) kepada pihak Polres Kepahiang. Satuan Reskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap 2 pelaku curanmor, masing-masing warga Babakan Bogor, Ari Wijaya (23) dan warga Pematang Donok, Kamarudin (52).

Data terhimpun, korban melaporkan peristiwa curanmor yang dialaminya tersebut pada Selasa (13/10) sekitar pukul 11.00 WIB atau tidak lama setelah diketahui motor korban jenis Yamaha Vega warna biru nopol B 6843 PAX hilang. Setelah menerima laporan tersebut pihak Polres Kepahiang langsung bergerak cepat, sehingga akhirnya 2 pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tsk (Ari dan Kamarudin, red) berhasil ditangkap.

\"Kedua tsk kita tangkap pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tidak jauh dari TKP yang berada di Talang Bukit Hitam desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan. Waktu itu anggota kita memang bergerak cepat untuk menangkap kawanan tsk curanmor ini,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Prameswara dan KBO Reskrim Ipda Tommy Sahri, kemarin.

Diceritakannya, kronologis curanmor bermula saat korban memarkirkan motor di areal perkebunan miliknya. Tidak lama kemudian korban hendak mengecek motornya dan mendapati motor tersebut sudah tidak ada lagi.

\"Menyadari motornya dicuri, akhirnya korban langsung melapor. Kita yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penelusuran, dan akhirnya kedua tsk berhasil diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa motor korban,\" ujar Tommy.

Lebih jauh dikatakannya, tidak menutup kemungkinan setelah diambil, oleh kedua tsk motor terlebih dahulu disembunyikan. Jelang sore barulah motor itu dikeluarkan, dengan harapan tidak ada yang tahu.

\"Tapi yang jelas dari pemeriksaan yang telah kita lakukan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya kedua tsk dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 10 tahun,\" jelasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait