KEPAHIANG, BE - Berkas 4 tersangka masing-masing ZA, RD, MD dan BR yang merupakan terduga pelaku rencana pembunuhan terhadap Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Logistik KPU Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan SP, sudah dilimpahkan tim penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Menariknya, pasca diterima, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari punya waktu selama 7 hari untuk meneliti berkas tersebut.
\"Berkas para tsk kita terima pada Selasa (29/9) lalu dari tim penyidik Polres Kepahiang. Berkas 4 tsk dibagi dalam 3 berkas, yakni tsk ZD dan RD masing-masing satu berkas. Sedangkan tsk MD dan BR dalam 1 berkas,\" ujar Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidum, Indra A Saragih SH.
Disampaikan Indra, pasca pelimpahan ini pihaknya memiliki waktu selama 7 hari untuk mempelajari berkas, terhitung sejak dilimpahkan. Penelitian itu sendiri guna mempelajari kelengkapan berkas, baik secara formil ataupun materi.
\"Dari segi formil yang kita pelajari diantaranya apakah berkas sesuai dengan hasil penyidikan tim penyidik, sedangkan materil lebih mengarah pada unsur-unsur pasal yang disangkakan apakah sudah sesuai dengan alat bukti dan saksi,\" terang Indra.
Disinggung soal kelengkapan berkas, Indra belum bisa memastikannya, karena saat ini merupakan hari pertama berkas keempat tsk tersebut diteliti.
\"Nantinya setelah 7 hari hasil penelitian baru bisa diketahui, apakah nantinya sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap maka langsung kita P21-kan, sebaliknya jika belum lengkap maka kita kembalikan,\" jelasnya
Hanya saja, lanjut Indra, dalam pengembalian berkas karena kurang lengkap, maka nantinya tetap diberikan petunjuk kepada tim penyidik agar bisa dilengkapi.
\"Dalam perkara ini kita menurunkan 4 jaksa yang tergabung dalam tim JPU dengan dipimpin saya sendiri, sedangkan 3 JPU lainnya yakni, Novri SH, Radityo SH dan Rionov Oktana SH,\" tandasnya.
Untuk mengingatkan, dalam dugaan perkara ini diketahui sebanyak 9 orang pelaku penyerangan terhadap korban (Windra, red). Hanya saja hingga saat ini baru 4 tsk yang berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Kepahiang, sedangkan 5 lainnya berstatus DPO.
Dari penyidikan, tim penyidik Polres menjerat keempat tsk dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan yang
direncanakan, pasal 170 KUHP Jo pasal 55, pasal 353, pasal 351 ayat (2) dan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (505)