Sopir Truk Maut Bakal Tersangka

Sabtu 19-09-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGAMAKMUR, BE - Kasus kecelakaan maut, menewaskan Miranda Ori (17), pelajar SMAN 2 Argamakmur, warga Kecamatan Argamakmur yang terjadi Rabu (16/9) kemarin dilanjutkan penyelidikannya oleh Sat Lantas Polres Bengkulu Utara (BU). Polisi sudah memeriksa Harmo (34), warga Padang Bendar, Kecamatan Hulu Palik. Sopir truk pengangkut air minum ini kooperatif memenuhi panggilan polisi. Dikatakan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Johari Fitri Casdy, status tersangka bukan tidak mungkin akan ditetapkan. Penetapan tersangka ini berdasarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 310, yang menyebutkan akibat kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. \"Berdasarkan penyelidikan sementara yang kita lakukan, bukan tidak mungkin status supir truk bisa jadi tersangka. Ini berdasarkan pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang kita pakai untuk menjerat tersangka,\" jelas Kasat Lantas. Ditambahkannya, belum ada indikasi sopir truk ini mengantuk atau mabuk. Meski di dalam mobil yang dikemudikannya ditemukan kaleng minuman beralkohol. Pengemudi truk sejauh ini lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. \"Pengemudi truk kooperatif, dia tidak melarikan diri, malah langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Saat dilakukan pemeriksaan juga menuruti semua tahapan, sehingga tidak menghambat pemeriksaan,\" imbuh Kasat Lantas. Sekedar mengingatkan, siswi SMAN 2 Argamakmur ini tewas terlindas truk disalah satu ruas jalan Gunung Selan. Luka parah di bagian leher dan kepala menyebabkan korban tidak bisa diselamatkan.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait