\"Tiga Paslon sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Kami hanya menunggu hasil proses verifikasi KPK yang nantinya akan kami umumkan di KPU,\" kata Komisioner KPU Kepahiang Divisi Perencanaan dan Logistik, Windra Purnawan SP belum lama ini.
Menurutnya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan salah satu syarat Paslon untuk dapat ikut Pilkada sesuai
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara bersih dari korupsi. \"Yang berhak memverifikasi harta kekayaan Paslon ini adalah KPK. KPU tidak menyediakan formulir LHKPN ini, kami cuma akan menerima tanda bukti dari Paslon bahwa mereka sudah melapor,\" jelas Windra.
Windra mengatakan, LHKPN juga penting untuk meyakinkan calon pemilih bahwa harta kekayaan yang dilaporkan memang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
\"Masyarakat berhak tahu tentang harta kekayaan calon dan ini bisa jadi pertimbangan warga sebelum memilih,\" pungkas Windra.(505)