KOTA MANNA, BE – Sansidi (18) dan Dedi Ansyah (18), keduanya warga Desa Ganjoh, Pino, mulai kemarin resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri Manna. Pasalnya berkas perkara Kedua pemuda yang sebelumnya komplotan lima pemuda yang melakukan pemerkosaan terhadap, delima (15) – nama samaran, siswi kelas 9 salah satu SMPN di Bengkulu Selatan (BS) , namun saat ini tiga rekannya yang lain masih kabur telah dinyatakan lengkap (P21). “Berkas perkara kedua tersangka sudah P21 dan sudah kami limpahkan ke jaksa,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui kanit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Bripka Aplinawati, kepada BE kemarin (19/8). Adapun jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut yakni Lutiarti SH dan Wiwin Setywati SH MH kepada BE, juga membenarkan telah menerima berkas perkara dan ketua tersangka. Pihaknya pun saat ini masih mempelajarinya untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri Manna. “ Berkasnya masih kami pelajari, setelah itu kami limpahkan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan jadwal sidang,” terang Wiwin. Sekedar mengingatkan, Kamis 21 Mei lalu sekitar pukul 09.00 WIB, korban dijemput Dediansyah dengan sepeda motor untuk bepergian. Namun ternyata oleh Dedi, korban dibawa ke daerah Seginim, kemudian dipaksa minum-minuman keras berupa tuak dicampur mention hingga mabuk. Setelah itu Dedi yang pertama kali memperkosa korban. Lalu temannya secara bergiliran ikut memperkosa korban di salah satu pondok di kebun sawit warga di Seginim yakni Sansidi. Dan tiga rekannya yang sudah kabur, An (18) warga Desa Puding, Pino, ka (21) dan At (19), keduanya warga Kecamatan Seginim. Mengetahui anaknya korban perkosaan, orang tua Delima melapor ke Mapolres BS. Tidak berselang lama dua pelaku berhasil dibekuk, sedangkan tiga pelaku lainnya sudah menghilang. (369)
Dua Pemerkosa Siswi SMP Ditahan
Kamis 20-08-2015,12:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :