Toko Bangunan Ditipu Rp 21 Juta

Rabu 05-08-2015,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Aksi penipuan menimpa pemilik toko bangunan, Lian Purnomo (54)  Jalan Mayjen  Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kota  Bengkulu. Akibatnya korban ditipu Rp 21 juta oleh konsumennya berinisial YO. Berdasarkan laporan korban di Polres Bengkulu, kejadian ini terjadi pada bulan Oktober 2014 lalu. Kejadian berawal saat pelaku YO memesan barang-barang bangunan kepada korban.  Kemudian pelaku membayar dengan menggunakan 2 lembar cek. Tanpa menaruh rasa curiga, korbanpun menerima cek tersebut. Namun saat korban hendak mencairkan cek  ke bank Mandiri, ternyata cek tersebut kosong. Sehingga  korbanpun melaporkan  ke Polres Bengkulu pada Senin (03/07) lalu. Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kabag Ops Kompol Ruri Roberto SH SIk membenarkan laporan tersebut. \"Laporannya sudah kita terima, selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan,\" ungkap Ruri. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait