Rekomendasi Panwaslu Masih Dipelajari

Selasa 04-08-2015,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang belum bisa memastikan apakah Surat Keputusan (SK) pengembalian berkas pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, H Zurdinata SIP dan Iwan Sumantri Badar SE diterbitkan atau sebaliknya. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP, Senin (3/8) kemarin. Menurut Ujang, surat rekomendasi dari Panwaslu terkait laporan paslon Nata-Iwan yang berkasnya dikembalikan, sudah diterima pihaknya beberapa hari yang lalu. \"Maka dari itu kita pun akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Hanya saja dalam tindak-lanjut yang kita lakukan, tetap harus sesuai dan mengacu para Peraturan KPU,\" ungkap Ujang. Sesuai aturan, lanjut Ujang, pihaknya mempunyai waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu tersebut selama 7 hari masa kerja, terhitung sejak rekomendasi diterima. \"Hari ini (kemarin, red) merupakan hari ketiga surat yang isinya berupa rekomendasi itu kita terima. Nantinya rekomendasi itu terlebih dahulu kita cermati, setlah itu berkoordinasi dengan KPU Provinsi,\" ujarnya. Bukan hanya itu, sambung Ujang, nantinya KPU juga meminta ataupun menerima masukan dari sejumlah masyarakat terkait rekomendasi Panwaslu, yang isinya meminta KPU menerbitkan SK pengembalian berkas Paslon Nata-Iwan. \"Kalau rentetan itu sudah dilakukan, barulah digelar rapat pleno. Dalam rapat pleno itulah bisa ditentukan atau disepakati apa tindaklanjut kita terhadap rekomendasi tersebut,\" kata Ujang. Lebih jauh dikataknnya, yang jelas untuk sementara ini pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya SK yang diminta bisa diterbitkan atau malah sebaliknya. \"Kita tunggu saja seperti apa hasil tindaklanjut kita yang tinggal tersisa waktu selama 4 hari saja lagi. Nantinya kalau sudah ada hasilnya baru kita sampaikan,\" jelasnya. Wajib Lapor Harta Kekayaan Sementara itu, pihak KPU Kepahiang memastikan akan mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati yang tidak menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tanda bukti laporan harta kekayaan dari KPK itu merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon. \"Kami akan mengumumkan harta kekayaan calon peserta Pilkada. Ini merupakan salah satu tahapan Pilkada yang harus diikuti, jika ada calon yang tidak menyerahkan LHKPN, maka bisa didiskualifikasi,\" tambah Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP. Dikatakan Ujang, KPU hanya menerima bukti laporan saja yang diterbitkan KPK. Artinya, calon wajib mendatangi KPK untuk mengisi formulir harta kekayaan. \"Setelah mengisi formulir di KPK, nanti kan para calon akan mendapatkan tanda terima. Nah, tanda terima atau tanda bukti itu yang dilaporkan ke KPU,\" jelas Ujang. KPU, sambung Ujang, wajib mengumumkan LHKPN itu dan hal itu dapat menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih calon pemimpin daerah. \"Untuk tahu mana calon yang paling kaya, maka dapat menunggu pengumuman resmi dari KPU,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait