Nata Terus Berjuang

Senin 03-08-2015,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE-Bakal Calon Bupati Kepahiang H Zurdinata SIP menegaskan akan tetap berjuang, terkait pencalonannya untuk maju sebagai kandidat calon Bupati Kepahiang meskipun berkas pendaftarannya telah ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang.Menariknya, bukan hanya melapor ke Pawaslu, Bawaslu ataupun DKPP saja, bahkan pihaknya akan mengadu sampai ke Tuhan. \"Kami akan terus berjuang, bahkan sampai kepada Allah SWT pun akan kami adukan, karena tidak ada keadilan lagi di dunian ini. Terangsaja, penolakan berkas pencalonan kami secara tidak langsung telah menciderai demokrasi kita,\" kata Nata yang pernah menjabat sebagai Waka di DPRD Kepahiang selama 2 periode. Menurut Nata, KPU sangat tidak netral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, buktinya saja sampai ke tata letak stempel partaidipersoalkan. \"Makanya sejak awal kami juga akan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna melaporkan komisioner KPU, karena secara tidak langsung telah menyalahgunakan jabatannya,\" ujar Nata. Dilanjutkannya, bagaimana KPU bisa dinilai netral, seharusnya KPU melaksanakan verifikasi terlebih dahulu sesuai dengan jadwal tahapan, seperti verifikasi syarat pencalonan dan verifikasi syarat calon. \"Kalau mau digugurkan, ya gugurkan waktu selesai verifikasi. Tapi kenyataannya beberapa waktu lalu, malah KPU langsung menolakpendaftaran,\" sesal Nata. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini laporan sudah dilayangkan pihaknya, baik itu kepada Panwaslu, Bawaslu dan DKPP. Iaberharap masing-masing instansi itu dapat bersikap profesional. \"Sementara ini kita masih menunggu tindaklanjut dari laporan yang kita sampaikan. Kita berharap nantinya ada keadilan buat kita,\" terangnya. SK Nata-Iwan Laporan dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, H Zurdinata SIP dan Iwan Sumantri SE MM telah diterima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang. Pasca menelaah laporan tersebut, Panwaslu meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengembalian berkas Paslon Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang Firmansyah SAg melalui komisioner Divisi P2HP, Rusman Sudarsono SE mengatakan, laporan dari paslon Nata-Iwan memang telah diterima Panwas beberapa waktu lalu. \"Laporan itu saat ini sudah kita tindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, mulai dari analisa dan dikaji,\" ungkap Rusman dikonfirmasi Minggu (2/8) kemarin. Dari pengkajian, lanjut Rusman, Panwas mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menerbitkan SK pengembalian berkas terhadap paslon Nata-Iwan. \"Karena yang selama ini yang diberikan KPU kepada paslon hanya berita acara pengembalian berkas saja. Rekomendasi yang kita sampaikan itu juga ditembuskan ke Bawaslu dan KPU Provinsi Bengkulu serta paslon Nata-Iwan selaku pelapor,\" terang Rusman. Menurut Rusman, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU tersebut dalam rangka melindungi hak hukum bagi paslon Bupati dan Wabup, Zurdinata-Iwan. \"Kalau SK itu tidak ada bagaimana bisa paslon bisa melakukan upaya hukum, seperti sampai ke PTUN. Karena untuk melayangkan PTUN itu, paslon harus memiliki objek dalam hal ini SK pengembalian berkas itulah,\" tegasnya. Sebelumnya, H Zurdinata menyampaikan, bakal melakukan upaya hukum atas pengembian berkasnya selaku paslon Bupati dan Wabup Kepahiang oleh KPU. \"Upaya hukum yang dilakukan diantaranya melapor ke Panwaslu, Bawaslu, PT UN, PT TUN Medan, hingga melaporkan komisioner KPU ke Dewas Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),\" tandas Nata.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait