KEPAHIANG, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang membagikan ratusan stiker kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kepahiang. Stiker yang berisi himbauan untuk menjauhi praktek Korupsi, Kolusi dan Neporisme (KKN) tersebut dibagikan agar masyarakat bisa peka terkait praktek yang terindikasi KKN di Kepahiang. \"Pembagian stiker ini merupakan penjaringan masyarakat anti KKN di Kepahiang. Nantinya setelah dibagikan stiker, masyarakat bisa menyadari dan mengontrol apabila terkadi KKN dan melaporkan ke Kejari Kepahiang,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH saat membagikan stiker di Pasar Kepahiang kemarin. Dikatakannya, pihaknya akan siap 1x24 jam untuk menerima setiap laporan masyarakat apabila terjadi praktek KKN. Baik itu praktek yang terjadi ditingkat pemerintahan desa sampai dengan jajaran Pemkab Kepahiang. \"Siapa saja yang mengetahui terjadinya praktek KKN silahkan melapora kepada kami, kami siap 1x24 jam karena seluruh rumah pegawai Kejari ada komplek perkantoran,\" teranganya. Menurutnya, sepanjang tahun 2015 ini kasus kurupsi yang sudah ditangani oleh pihaknya mencapai sebanyak 8 kasus. Diantaranya ditingkat lidik sebanyak 2 kasus, penyelidikan sebanyak 1 kasus dan yang sudah disampai persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam hal ini penuntutan sebanyak 5 kasus. \"Harapan kami melalui pembangian stiker himbauan anti korupsi ini tidak ada lagi kasus korupsi yang terjadi di Kepahiang. Kalaupun ada seperti korupsi kasus ADD silahkan kembalikan kerugian kepada negara,\" ajaknya.(505)
Ajak Berantas Korupsi, Kejari Bagikan Stiker
Kamis 30-07-2015,15:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :