PNS dan IRT Ditahan Jaksa

Kamis 30-07-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing warga Kutorejo, Linda Afriza (31) dan warga Kelurahan Padang Lekat, Susi Herlianti (40) yang berprofesi sebagai PNS Selasa (28/7) resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang. Ini setelah berkas perkara penganiayaan yang melibatkan keduanya dinyatakan P21 oleh JPU. Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kabag Ops Kompol Safrudin didampingi Kasat Reskrim Iptu M Indra Prameswara mengatakan, kemarin merupakan pelimpahan tahap kedua terhadap kedua tsk (Linda dan Susi, red) yang terlibat perkara penganiayaan. \"Pelimpahan ini setelah berkas perkara kedua tsk dinyatakan P21 JPU Kejari,\" ungkap Indra. Menurutnya, dalam perkara ini kedua tsk yang awalnya terlibat perkelahian saling melapor. Untuk tsk Linda melapor ke Mapolres, sedangkan tsk Susi melapor ke Mapolsek. \"Setelah diproses akhirnya Linda yang memang berkelahi dengan Susi sama-sama ditetapkan sebagai tsk, karena perbuatan keduanya memehuhi unsur tindak pidana,\" kata Indra. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra AH Saragih SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kedua tsk tersebut. \"Pasca dilimpahkan keduanya langsung kita tahan, dan saat ini sudah dititipkan di Lapas Curup. Berdasarkan berkas perkara, keduanya dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,\" jelasnya. Berdasarkan laporan polisi (LP) Mapolres Kepahiang, peristiwa perkelahian yang melibatkan kedua tsk terjadi Selasa (26/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Waktu itu tsk Linda yang pulang dari menjemput anaknya di Pesantren Darussalam Kelurahan Dusun Kepahiang bertemu denga tsk Susi, dimana tsk Susi menantang tsk Linda berkelahi. Sementara itu berdasarkan LP yang diterima Mapolsek Kepahiang, dengan lokasi yang sama tsk Linda meneriaki tsk Susi dengan kata iblis. Terselut emosi akhirnya kedua tsk terlibat perkelahian, karena tidak terima kedua tsk akhirnya saling melapor.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait