Tsk Curi Aki Tower Indosat Segera Sidang

Rabu 29-07-2015,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Sebanyak 2 tersangka (Tsk) pencurian aki tower provider telekomunikasi Indosat di Kepahiang yakni masing-masing EB (26) dan AB (35) warga Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Pasalnya kedua Tsk tersebut sudah menjadi tahanan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kepahiang setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh tim penyidik Mapolsek Kabawetan. Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA SIk melalui Kabag Ops Kompol Safrudin dan Kapolsek Kabawetan Ipda Teguh Hidayat SH mengatakan, pelimpahan tahap II yang dilakukan pihaknya ini setelah berkas perkara 2 Tsk dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Kepahiang. \"Berkas dinyatakan JPU lengkap, maka kita lakukan pelimpahan tahap II. Supaya kedua Tski bisa disidangkan di PN Kepahiang,\" kata Teguh. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra AH. Saragih, SH dan JPU Yerich Brutu, MH membenarkan adanya pelimpahan yang dilakukan pihak Polsek Kabawetan tersebut. Selain Tsk pihaknya juga menerima limpahan Barang Bukti (BB) yang berupa 12 unit bantre dan sejumlah BB lainnya. \"Selain Tsk kita juga menerima limpahan BB, yang pasti pascapelimpahan ini kita akan pelajari dulu berkasnya selanjutnya akan kita limpahkan ke PN Kepahiang agar kedua Tsk bisa disidangkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" sampai Yerich. Sekedar mengingatkan, kedua Tsk tersebut ditangkap saat sedang melakukan pencurian 12 buah Aki tower provider jaringan Indosat yang berada di Desa Tugu Rejo Kecamatan Kabawetan, Sabtu (6/6) pukul 01.00 WIB dini hari lalu. Sesaat setelah diperkogi saat melakukan pencurian keduanya langsung diamankan di Mapolsek Kabawetan guna menghindari dari amukan massa. Akibat ulah yang dilakukan keduanya ditafsir kerugian yang dicapai oleh Indosat sebesar Rp 30 Juta.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait