Bentuk Tim Usut Oknum PNS BNK

Senin 13-07-2015,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGAMAKMUR, BE - Sejak mencuat ke publik, permasalahan oknum Pegawai Negeri SIpil (PNS) Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bengkulu Utara (BU) yang tidak masuk kantor selama 4 bulan terakhir, membuat Sekda Kabupaten BU gerah, selain akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS bernama Harry Leonardo SE ini, Pemkab BU akan membentuk tim khusus mengusutnya sampai tuntas. Sekda Kabupaten BU, Drs Said Idrus Albar MM mengatakan, tim khusus ini terdiri dari pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten BU dan Inspektorat Kabupaten BU. Sanksi yang akan diberikan seperi apa akan dikoordinasikan dengan tim dan akan melakukan rapat. \"Seperti yang saya katakan sebelumnya, saat ini proses sanksi sedang berjalan, pasti akan kami tindak terutama sanksi yang akan dia terima tidak masuk selama empat bulan. Untuk sanksi berpedoman dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai,\" jelasnya. Dikatakan Sekda, pihaknya sudah menggali informasi soal Harry Leonardo (30) yang beralamat di Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten BU, saat itu Sekda langsung meminta informasi seputar Harry Leonardo kepada keluarganya. Namun pihak keluarga tidak cukup memberikan informasi yang dibutuhkan, bahkan mereka tidak mengetahui dimana keberadaan Harry saat ini. Pihak keluarga juga tidak tinggal diam, mereka sudah berusaha melakukan pencarian ke kerabat, teman dekat dan beberapa no Handphone yang dipakai Harry, namun belum ada hasil. \"Kami sudah berusaha melakukan penjemputan, namun pihak keluarganya saja tidak ada yang tahu dimana keberadaan dia, bagaimana kami mau memberikan sanksi. Satu lagi, hilangnya PNS ini jangan terlebih dahulu di kait-kaitkan dengan organisasi terlarang atau yang lainnya, takutnya membuat masyarakat kebingungan dan termakan isu nantinya,\" imbuh Sekda. Sampai saat ini, sejak bulan Februari lalu, Harry masih menerima gaji sebagai PNS, karena ia masih tercatat sebagai PNS di BNK.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait