ARGAMAKMUR, BE - Dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dipastikan dilanjutkan penyelidikannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur, Kabupaten BU. Dugaan SPPD fiktif dengan total dana Rp 318 juta ini dilaporkan Damuri, mantan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2015. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Argamakmur, I Gde Ngurah Sriada SH MH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang disampaikan Damuri, termasuk akan memeriksa anggota dewan yang masuk didalam laporan Damuri. “Laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan nama yang tercantum didalam laporan akan kami periksa,\" kata Kajari. Saat ini pihak Kejarti masih fokus melakukan tahapan pengumpulan bahan dan keterangan bagaimana dana yang diduga fiktif itu bisa dicairkan. Jika ketua atau anggota dewan lain akan dilakukan pemeriksaan, mereka baru akan dimintai klarifikasi atas laporan ini. \"Kita masih melalukan verifikasi terhadap laporan apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. Apalagi dalam laporan yang disampaikan si pelapor disebutkan jika pencairan itu dilakukan tanpa sepengetahuan PPTK,” pungkas Kajari I Gde Ngurah Sriada. Terkait laporan mantan bawahannya itu, Kepala DPRD Kabupaten BU, Aliantor Harahap membantah isu adanya dugaan dana fiktif itu. Dana Rp 318 juta itu dianggarkan untuk kebutuhan dewan berkunjung ke kecamatan. Dana baru bisa dicairkan saat dewan akan melalukan kunjungan, tidak serta merta dana langsung cair. Atau lebih tepatnya dana baru bisa dicairkan setelah dewan melakukan kunjungan kerja. \"Kita menyerahkan kepada hukum yang berlaku karena sudah dilaporkan kita menghormati penegak hukum melakukan penyelidikan. Yang pasti dana itu tidak fiktif, benar benar digunakan untuk kunjungan dewan,\" kata Aliantor beberapa waktu lalu.(167)
Kejari Akan Periksa Dewan BU
Sabtu 11-07-2015,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :