BENGKUlU, BE - Sial dialami Hari Wiyono (23), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu. Pasalnya sepeda motor Honda Mega Pro dengan nopol BD 3536 EW dilarikan pelaku berinisial HP. Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polda Bengkulu, Kamis (9/7) siang. Dalam laporannya, korban menjelaskan peristiwa ini berawal korban yang berniat untuk menjual sepeda motor miliknya. Mengetahui hal ini, pelaku langsung menemui korban untuk membicarakan hal tersebut. Dalam kesepakatan antara keduanya, korban bersedia menjual motor tersebut dengan harga Rp 13 juta. Pelaku pun mengaku bersedia membayarnya dengan dua kali pembayaran. Yakni pertama senilai Rp 5 juta sebagai uang muka (DP) dan membayar sisanya pada keesokan harinya. Hanya saja, setelah membayar DP dan menerima surat berupa STNK dan BPKB pada tanggal 10 Mei 2015 lalu, hingga saat ini uang sisanya senilai Rp 8 juta tak kunjung dibayar pelaku. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Gufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan adanya laporan korban. \"Laporan sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti,\" singkat Sudarno.(135)
Mega Pro Dibawa Kabur
Sabtu 11-07-2015,09:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :