Zakat Fitrah Rp 25 Ribu/Orang

Kamis 09-07-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGAMAKMUR, BE – Di penghujung bulan Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah yang harus diberikan umat muslim. Kepala Kemenag Kabupaten BU, Drs H Bustasar MSi MPd mengatakan, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu/orang. Mengapa ditetapkan Rp 25 ribu, karena sesuai dengan harga perkiraan zakat untuk beras Merk Manggis atau beras dari badan urusan logistik atau beras dari pemerintah. \"Jumlah zakat fitrah sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat, terutama untuk pengurus zakat di masjid masjid, mengenai nominal uang berapa kilo beras yang akan dizakatkan. Sementara untuk beras, sebanyak 2,5 kg/orang,\" kata Bustasar, Rabu (8/7). Terkait pembayaran zakat itu sendiri sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang hingga nantinya sebelum takbir Idul Fitri. Diharapkan, masyarakat bisa secepatnya melakukan pembayaran zakat untuk mempermudah panitia zakat mendata calon penerima dan besaran zakat yang akan diterima masyarakat. “Tentunya jika pembayaran dilakukan lebih cepat akan lebih baik. Memudahkan panitia amil zakat mendata fakir miskin yang pantas menerima zakat. Selain itu kami akan meminta seiap KUA yang tersebar di kecamatan mendata berapa banyak jumlah penerima zakat masing masing desa,\" demikian Bustasar.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait