ARGAMAKMUR, BE - H Heru P Malono, selaku penasehat hukum terdakwa perizinan lahan perkebunan kelapa sawit, Leahok mengharapkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara yang menyidangkan kasusnya untuk dapat meringankan hukumannya. Pasalnya, tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Leahok dianggap terlalu berat. Karena sebelum ditangkap hingga diproses hingga ke persidangan, Leahok tidak mendapatkan teguran dan penyuluhan dari pihak dinas terkait. \"Kami mengharapkan agar PN Bengkulu Utara dapat meringankan hukuman bagi kliennya karena tuntutan 3 tahun 6 bulan terlalu berat. Sebab, sebelumnya belum ada penyuluhan atau pemberitahuan terlebih dahulu,\" ujar Heru, saat mendatangi Graha Pena Bengkulu Ekspress, kemarin. Dikatakannya, pertimbangan meminta keringanan hukuman itu, juga seperti kliennya telah memenangkan sidang pra peradilan atas proses penyidikan, penangkapan dan penahanannya. Sehingga kasus kliennya ini dinilai cacat hukum dan tidak dilakukan secara prosedur yang belaku. \"Apalagi dalam proses pra peradilan, klien saya menang. Harapkan kita dapat menjadi pertimbangan bagi hakim yang menyidangkan kasus klien kita ini,\" terang Heru. Masih menurut Heru, dalam menyampaikan pembelaan atau pledoi nanti di persidangan akan menambahkan poin -poin yang meringankan bagi kliennya. Hanya saja dikarena pledoi belum selesai maka belum diserahkan ke PN Argamakmur tersebut. Dalam pledoi itu akan dirincikan dan diuraikan secara fakta dan bukti. \"Fakta dan bukti yang kita sampaikan dalam pledoi di persidangan itu dapat kita pertangungjawabkan,\" tandas Heru. Ia juga mengharapkan kepada PN Argamakmur untuk memberikan surat panggilan kepada pihaknya, selaku kuasa hukum terdakwa. Soalnya dalam sidang sebelumnya, pihaknya tidak mendapatkan surat panggilan untuk mendampingi kliennya dalam persidangan tersebut. \"Karena klien kami sangat awam dengan persoalan hukum, sehingga perlu didampingi dalam proses persidangan,\" tutup Heru. (111/krn)
Leahok Harapkan Keringanan Hukuman
Kamis 09-07-2015,13:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :