Pemecatan Perangkat Desa Langgar Aturan

Selasa 07-07-2015,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Selatan (BS), Rini Susanti Ssos, sangat menyayangkan adanya pemecatan perangkat desa oleh kepala desa di dua desa di wilayah BS. Ia menilai pemecatan tersebut bertentangan dengan aturan yakni Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Untuk itu, dirinya pun menginstruksikan kepala desa dapat mengembalikan jabatan kepada perangkat yang dipecat tersebut. Sebab, sambung Rini dalam UU dan PP tersebut jelas-jelas  penghentikan perangkat desa disebabkan karena sudah berumur 60 tahun, meninggal dunia, cacat hukum atau yang bersangkutan mengundurkan diri. “Pemecatan perangkat desa ini jelas-jelas melanggar aturan, dan kades wajib mengembalikan jabatannya,” kata Rini. Menurut Rini, rencananya besok DPRD untuk memanggil pejabat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Hal itu untuk mengetahui sejauh mana pemberian pemahaman yang disampaikan oleh BPMD kepada kades dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Rabu kami akan panggil pejabat BPMD  untuk meminta keterangan terkait kisruh pemecatan perangkat desa oleh kadesnya tersebut,” terang Rini. Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol BS, Siswanto SSos MSi mengungkapkan, adanya pemecatan perangkat desa oleh kades ini dapat menimbulkan konflik baru di desa. Sebab jika semua kades baru dilantik melakukan pemecatan kepada perangkatnya, maka maka ke depannya akan banyak perangkat  desa yang dipecat karena kesewenangan kades. Apalagi saat ini ada 53 kades terpilih yang baru dilantik. Sebab itu, kata dia, hal itu bisa menimbulkan konflik dan pada akhirnya masyarakat di desa tidak akan tenang. “Saya sangat menyayangkan adanya pemecatan perangkat desa ini, sebab hal itu bisa menjadi pemicu konflik di desa dan pada akhirnya keamanan masyarakat pun terganggu,” sesalnya. Ditambahkan mantan Camat Pasar Manna ini, kepada Camat pun diharapkan  untuk lebih bijak menyikapi permohonan kades dalam melakukan pergantian perangkat. Sebab  surat keputusan (SK) pemecatan perangkat itu baru keluar atas rekomendasi oleh camat. Sehingga rekomendasi camat ini menjadi sumber konflik. “Seharusnya camat perhatikan aturan pemberhentian perangkat, jika tidak sesuai kepada harus dibuat rekomendasi pergantian perangkat, atau mungkin camat yang tidak paham aturan,” tandas Siswanto. Sebelumnya, [erangkat Desa Gunung Sakti dan Desa Jeranglah Tinggi Manna dipecat oleh kades. Padahal  para perangkat ini belum berumur 60 tahun, tidak tersandung hukum dan tidak juga mengundurkan diri. Namun tiba-tiba dipecat dan diganti dengan orang lain oleh  kades di desa tersebut. Akibatnya perangkat desa yang dipecat protes, bahkan mengancam akan menggugat SK pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (369)

Tags :
Kategori :

Terkait