KOTA MANNA, BE – Sekretaris Kabupaten (sekkab) Bengkulu Selatan (BS), Rudi Zahrial SE mengingatkan, Aprizal Zufi Damri dan Rohidin Mersyah MMA untuk mengawal surat yang diajukannya ke Pemda BS melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) BS untuk mengundurkan diri dari PNS.
Sebab jika tidak dikawal, maka dirinya khawatir tidak akan tuntas sebelum masa pendaftaran sebagai calon Kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS mulai 26 Juli nanti. “Masa mendaftaran ke KPU kan sudah dekat, sebaiknya dikawal langsung agar cepat keluar Surat Keterangan (SK) pemberhentian PNS,” katanya.
Jika tidak dikawal, ungkap Rudi, bisa saja berkas tersebut lama diproses, karena pihak BKD tidak hanya memproses surat yang diajukan ke duanya. Sebab banyak juga surat yang masuk dan harus diselesaikan. Sehingga nantinya, jika saat pendaftaran ke KPU BS, SK pemberhentian keduanya belum turun, keduanya pun menyalahkan Pemda BS yang menghalangi.
“Tidak ada niat kami untuk menghalangi untuk maju pilkada, namun jika tidak diurus, bagaimana kami mengajukannya ken BKN,” ujarnya.
Sebab, sambung Rudi, secara normal, proses pengajuan permohonan hingga keluar SK hingga 3 bulan bahkan sampai 6 bulan. Dengan masa normal tersebut, maka dirinya memperkirakan saat mendaftaran ke KPU nanti yang waktunya tidak sampai 1 bulan lagi, dirinya khawatir SK pengunduran diri dari PNS belum turun dari BKN. Untuk itu perlu pengawalan oleh yang bersangkutan agar selesai sebelum pendaftaran ke KPU.
“Kalau tidak dikawal, bisa baru selesai 3 bulan ke depan, untuk itu perlu dikawal mulai dari BKD hingga ke BKN, agar SK berhenti dari PNS turun sebelum 26 Juli dan niat ke dua PNS ini untuk maju pilkada terwujud,” demikian Rudi. (369)