ARGAMAKMUR, BE - Polres Bengkulu Utara menghimbau agar pemilik mobil dengan bak terbuka atau pick up dilarang membawa penumpang. Begitu juga dengan masyarakat yang akan bepergian dilarang menggunakan mobil pick up. Ini karena mobik pick up dinilai tidak memiliki fasilitas pengaman yang memadai, seperti sabuk pengaman, kursi penumpang dan tidak adanya pelindung penumpang seperti mobil mini bus pada umumnya. \"Apalagi sebentar lagi arus mudik dan libur le aran akan berlangsung, yang mana banyak ditemukan mobil pickup mengangkut penunpang melintas,\" ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Waka Polres, Kompol Arif Rahman. Mobil bak terbuka tidak layak digunakan sebagai pengangkut penumpang. Seperti contohnya kejadian di Kecamatan Putri Hijau beberapa waktu lalu yang mengakibatkan korban tewas mengenaskan lantaran menumpang mobil terbuka tanpa adanya kaca atau pintu disamping mobil. Ditambahkannya, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten BU tahun 2015 cukup tinggi. Belum lagi nanti masuk arus mudik dan libur lebaran, baik polisi dan masyarakat harus sama-sama menekan tambahnya korban akibat kelalaian di jalan raya. Jika polisi saja yang menghimbau tanpa adanya kesadaran untuk merealisasikan dari masyarakat, korban kecelakaan lalu lintas akan sulit di tekan.ka dilarang bawa penumpang. Terkait mobil pick up ditemukan masih mengangkut penumpang, pihak Polres BU akan diberi peringatan dan ditindak tegas. Bukan hanya mobil pick up, pengguna jalan lain akan ditindak jika tidak menggunakan standart keselamatan berkendara. \"Sejauh membahayakan akan kami tindak mobil pick up itu. Begitu juga dengan pengguna jalan lain, akan kami tindak jika tidak melengkapi keselamatan berkendara saat arus mudik dan libur lebaran nanti,\" demikian Waka Polres.(167)
Mobil Pick Up Dilarang Bawa Penumpang
Rabu 01-07-2015,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :