KEPAHIANG, BE - Desa yang telah disahkan untuk mekar dan nomor registrasinya juga telah diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, tahun ini akan tetap mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD). Desa pemekaran itu akan mendapatkan ADD seperti desa lainnya. Kabag Pemerintahan Setda, Syamsul Yahemi SH saat ini tercatat ada sebanyak 10 desa yang telah terdaftar dan nomor registernya juga sudah ada dari Kemendagri. \"Desa baru kemungkinan besar tetap akan mendapatkan ADD seperti desa lainnya karena sejak awal sudah kita ajukan anggarannya,\" kata Yahemi. Dikarenakan pembahasan APBD 2013 belum selesai. Pemkab belum bisa apakah usulan itu nantinya disetujui atau tidak oleh dewan. Usulan ADD bagi 10 desa itu diajukan, karena pemekaran desa sudah disahkan oleh DPRD sejak beberapa waktu lalu. Seiring dengan itu pihaknyapun terus melihat perkembangan pemekaran yang telah disahkan di Kemendagri. \"Ternyata di awal tahun Kemendagri telah mengeluarkan nomor register, artinya desa itu sudah terdaftar. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mengusulkan ADD bagi desa itu, meskipun demikian terkait ADD ini leading sektornya masih ke Badan Pemerintahan Masyarakat Desa,\" ujar Yahemi. Sementara itu, 10 desa pemekaran itu anehnya belum ada perangkat desanya. Mengenai hal itu, Yahemi mengatakan pihaknya saat ini berupaya agar dalam waktu dekat desa-desa itu memiliki pemerintahan. Dalam artian sebelum ADD dikucurkan perangkat desa telah terbentuk. \"Untuk permbentukan perangkat desa kita tinggal menunggu petunjuk bupati saja. Idealnya pembentukan perangkat desa untuk saat ini hanya PJs saja dulu yang bertindak sebagai kepanitiaan dalam Pilkades,\" tandasnya. (505)
Desa Pemekaran Dapat ADD
Selasa 08-01-2013,11:55 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :