Sufrial SH
KOTA MANNA, BE – Setelah mendengarkan putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu 9 Juni lalu. Akhirnya 4 terpidana kasus buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bengkulu Selatan (BS) menerima putusan tersebut dan siap menjalani hukuman penjara.
Pengacara Tersangka Radian dan Raidis dari pihak rekana, Sufrial SH mengaku kliennya sudah menerima putusan tersebut. Bahkan selain siap menjalani masa hukuman penjara, kliennya itu juga bersedia membayar denda Rp 50 juta.
“ Untuk waktu pembayaran denda, masih saya koordinasikan dengan klien saya,” ujar Sufrial.
Adapun kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui kasi Pidsus, Mohktar Arifin S Kom SH membenarkan, jika ke 4 tersangka pengadaan buku di Disdikpora BS sudah menerima putusan pengadilan tipikor. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengeksekusinya. Dikatakan Mokhtar, untuk para terpidana saat ini memang sudah mendekam di ruang tahanan Rutan kelas IIB Manna BS. Namun uang negara yang berhasil diselamatkan, yakni temuan BPKP sebesar Rp 555,7 serta uang denda Rp 50 juta masing-masing terpidana.
“Untuk uang denda jika tidak dibayar, hukuman penjaranya ditambah satu bulan lagi, jika dibayar, kamipun akan menyerahkannya ke kas kabupaten BS,” terang Mokhtar.
Sekedar mengingatkan, empat terpidana yakni Mustafa Lufti Mpd dan Hosen Syam PNS di lingkungan Dsidikpora BS bersama Raidiswandi dan Radianto pihak rekanan, masing-masing divonis bersalah oleh hakim tipikor, ke-4 nya di vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sibsidair 1 bulan kurungan. Ke-4 orang ini terjerat kasus pengadaan buku pada Disdikpora BS tahun 2013 lalu. Hasil audit BPK kerugian negara yang timbul sebesar Rp 555, 7 juta. (369)