KOTA MANNA, BE – Kontraktor Asrul Fadli (58), warga Jalan Fatmawati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Pasar Manna benar-benar membuktikan ancamannya untuk menggugat DPRD BS, jika uang yang dikeluarkannya untuk merebabilitasi rumah dinas ketua DPRD BS yang dibangunnya tahun 2005 lalu tidak dibayar.
Ia pun sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manna. Bahkan kemarin (23/6) merupakan jadwal sidang perdana di PN. Hanya saja pada jadwal sidang pertama, pihak tergugat tidak hadir, sehingga jadwal sidang ditunda minggu depan.
Saat ditemui di ruang tunggu PN Manna kemarin, Asrul Fadli menceritakan, tahun 2005 lalu dirinya diundang Dirwan Mahmud yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD BS untuk membicarakan 2 paket proyek, yaitu penambahan kamar berikut garasi rumdin Ketua DPRD BS serta pembuatan siring pasang sepanjang 500 meter di depan rumdin Ketua DPRD BS di Jalan Raya Padang Panjang.
Saat itu, dirinya diminta untuk mengerjakan ke-2 proyek tersebut lebih dahulu, sebab anggarannya dalam APBD 2005 belum tersedia. Namun dijanjikan pembayarannya akan dimasukan dalam APBD 2006. Hanya saja, dirinya mengakui saat itu tidak ada perjanjian tertulis, akan terjadi Dirwan menyerahkan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar yang dibuat oleh pihak dinas kimpraswil tahun 2005, juga ada rekomendasi dukungan dari dewan pimpinan daerah Gapeknas BS, Rekomendasi dari Ketua Kadinda BS tahun 2005, surat tugas kepala Dinas Kimpraswil (sekaran Dinas PU).
“Dengan berpedoman pada semua itu, meskipun belum dianggarkan, saya pun bersedia mengerjakannya,” kata Asrul.
Akan tetapi, sambung Asrul, setelah menyelesaikan pekerjaan itu, hingga sekarang dirinya belum pernah menerima pembayaran proyek penambahan kamar dan garasi rumah dinas Ketua DPRD BS dengan nilai kontrak Rp 150,5 juta dan pembuatan siring senilai Rp 91,2 juta.
“Saya menagihnya sejak tahun 2006, bahkan tahun 2011 saya kembali surat kepada ketua DPRD BS saat itudijabat Susman Hadi, namun sampai saat ini uang proyek belum juga dibayar,” imbuh Asrul.
Ditambahkan Asrul, dalam materi gugatannya, dirinya meminta pihak PN Manna mengabulkan seluruh gugatannya yakni meminta tergugat membayar biaya pengerjaan ke-2 proyek Rp 241,7 juta dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga 3 persen dari jumlah hutang pokok dihitung sejak bulan Januari 2006 sampai sekarang hingga pihak tergugat melunasi kewajibannya. “Saya minta PN mengabulkan gugatan saya dan memenuhi semua tuntutan saya,” demikian Asrul. (369)