MUKOMUKO, BE - Jajaran Satpol PP menempati janjinya untuk melakukan penertiban terkait kegiatan dua tempat usaha panti pijat yang diduga menyiapkan wanita malamdi RT 6, Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko. Ini dibuktikan kemarin (11/6), SKPD penegak Perda itu langsung turun kelapangan bersama pihak – pihak terkait di wilayah kecamatan Kota tersebut. Hanya saja ketika tim itu turun tidak ditemukan pegawai sebagai wanita malam. Informasinya para wanita itu sudah “mudik” ke daerahnya masing – masing. “ Ketika kita turun bersama pihak RT, kelurahan , kecamatan dan pihak terkait lainnya. Tidak ditemukan ada wanita yang diduga sebagai wanita malam. Kita hanya bertemu dengan pemilik yang tinggal di rumah tersebut,” demikian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Khairul Anwar dan Wakil Kepalanya, Novria Eka Putra dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin sore.
Jajarannya turun ke lapangan, katanya, selain langsung melakukan penutupan. Pemilik panti pijat itu juga telah diingatkan tidak mengulangi hal yang sama. “ Telah kita ingatkan tidak dibenarkan ada usaha prostistusi terselubung,” ingatnya. Jikalau ingin membuka usaha panti pijat harus ada izin dari lingkungan sekitar dan pihak terkait lainnya. Jika tidak, sudah dianggap melanggar dan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ketua RT 6, Dirwansih mengatakan tindakan seperti itulah yang diharapkan warganya. Sehingga wilayah yang ia pimpin itu tidak ada lagi aktifitas yang meresahkan warga dengan perbuatan yang tidak baik tersebut. (900)