“Dihari pertama penerimaan dukungan melalui jalur perseorangan Balon Bupati Kaur ini, belum ada satupun yang memastikan menyerakan berkas dukungan. Saya rasa pada hari-hari terakhir nanti baru banyak kandidat yang menyerahkan berkas perorangan ini,” kata Ketua KPUD Kaur Sirajuddin Aksa, M.TPd kemarin
Dari pantauan BE kemarin, ruangan yang disediakan khusus untuk menerima berkas pendaftaran calon perseorangan terlihat sepi. Ruangan yang terletak di bagian belakang kantor KPUD Kaur Padang Kempas sengaja dibiarkan terbuka pintunya sejak pagi hingga sore. Sebab KPU masih menunggu penyerahakan berkas bakal calon perseorangan. “Penerimaan berkas calon perorangan ini mulai tanggal 11 hingga 15 Juni. Dari pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB. Tentu, kewajiban kita hanya bisa menunggu,” terangnya.
Lanjutnya, dari beberapa kandidat yang telah memastikan bakal menempuh jalur tersebut. Belum ada yang bisa memastikan apakah akan menyerakan berkas atau tidak. KPU hanya menerima berkas dokumen dukungan dari kandidat sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pihak KPU. “Persyaratan bagi balon bupati dan wakil melalui jalur perseorangan sebanyak 12.359 orang yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan. Dukungan ini harus dalam bentuk surat dukungan disertai foto kopi kartu penduduk elektronik,” jelasnya.(618)