MUKOMUKO, BE - Desakan masyarakat RT 6, Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko, dipastikan segera direalisasikan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten. “Laporannya dari RT telah kita terima. Selain akan dikoordinasikan dengan pihak kelurahan, kecamatan dan KPTSP, juga akan dilaporkan langsung ke atasan dalam hal ini bupati dan sekda. Selanjutnya, dua panti pijat yang diduga melakukan aktifitas yang meresahkan masyarakat ditutup,” demikian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Khairul Anwar melalui Wakil Kepala, Novria Eka Putra dan Kasi Operasional, Aryanto dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin. Menurutnya, sebelum tindakan tegas dilakukan. Pihaknya terlebih dahulu akan langsung turun kelapangan yang melibatkan pihak – pihak terkait. Sehingga akan diketahui dengan pasti dan jelas atas laporan warga tersebut dan panti pijat yang katanya digunakan sebagai tempat prostistusi terselubung itu ditutup. “ Prostistusi terselubung merupakan kewajiban kita bersama untuk mengawasi. Tetapi tidak dibenarkan melakukan tindakan sendiri seperti hingga melakukan tindakan anarkis. Pihaknya mengapresiasi kepada warga RT 6. Adanya dugaan itu langsung dilaporkan ke SKPD – SKPD terkait,” ungkapnya. Ketua RT 6 Kelurahan Koto Jaya , Dirwansih meminta Satpol PP dan SKPD terkait segera bergerak cepat dan melakukan tindakan tegas kepada dua panti pijat yang ada di wilayahnya tersebut. Jika tidak segera dilakukan penertiban. Pihaknya selaku aparat pemerintahan di tingkat bawah tidak bertanggung jawab jikalau terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Seperti masyarakat melakukan tindakan sendiri hingga melakukan tindakan anarkis. “ Lebih cepat penutupan dilakukan pemda Mukomuko lebih baik. Agar jangan sampai masyarakat yang melakukan tindakan sendiri,” ingatnya. (900)
Panti Pijat Ditutup
Kamis 11-06-2015,12:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :