Panti Pijat Ditutup

Kamis 11-06-2015,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE -  Desakan masyarakat  RT 6, Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko, dipastikan  segera direalisasikan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten. “Laporannya dari RT telah kita terima. Selain akan  dikoordinasikan dengan pihak kelurahan, kecamatan dan KPTSP, juga akan dilaporkan langsung ke atasan dalam hal ini bupati dan sekda. Selanjutnya, dua panti pijat yang diduga melakukan aktifitas  yang meresahkan  masyarakat ditutup,” demikian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Khairul Anwar melalui Wakil Kepala, Novria Eka Putra dan Kasi Operasional,  Aryanto dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin. Menurutnya, sebelum tindakan tegas dilakukan. Pihaknya terlebih dahulu akan langsung turun kelapangan yang melibatkan pihak – pihak terkait. Sehingga akan diketahui  dengan pasti dan jelas atas laporan warga tersebut dan panti pijat yang katanya  digunakan  sebagai tempat prostistusi terselubung itu ditutup. “ Prostistusi terselubung merupakan kewajiban kita bersama  untuk mengawasi. Tetapi tidak dibenarkan melakukan  tindakan sendiri seperti hingga melakukan tindakan anarkis. Pihaknya mengapresiasi kepada  warga RT 6. Adanya dugaan itu langsung dilaporkan ke SKPD – SKPD terkait,” ungkapnya. Ketua RT 6 Kelurahan Koto Jaya , Dirwansih meminta Satpol PP dan SKPD terkait segera bergerak cepat dan melakukan  tindakan tegas kepada dua panti pijat yang ada di wilayahnya tersebut. Jika tidak segera dilakukan penertiban. Pihaknya selaku aparat pemerintahan di tingkat bawah tidak bertanggung jawab jikalau terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Seperti masyarakat melakukan tindakan sendiri hingga melakukan tindakan anarkis. “ Lebih cepat penutupan dilakukan  pemda Mukomuko lebih baik. Agar jangan sampai masyarakat yang melakukan tindakan sendiri,” ingatnya.  (900)

Tags :
Kategori :

Terkait