Adapun larangan yang dijelaskan dalam PKPU itu, yang berkenaan larangan mencalon bagi keluarga petahana atau yang masih menjabat sebagai kepala daerah, jelas Dawud, bahwa berdasarkan peraturan tersebut beserta penjelasan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2014, di persyaratkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan calon walikota serta wakil walikota tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, tidak memiliki hubungan ipar dengan petahana. Seseorang dinyatakan memiliki hubungan ipar dengan petahana yang dimaksud adalah seorang yang berstatus sebagai kakak atau adik kandung dari isteri atau suami petahana dan seorang yang berstatus sebagai isteri atau suami dari kakak atau adik kandung petahana.
Diluar dari penetapan peraturan larangan tersebut diperbolehkan untuk mencalon. Jajarannya selaku penyelenggara menjalankan tugas sesuai dengan peraturan – peraturan yang berlaku. “ Khusus bagi calon yang berhubungan dengan petahana itulah yang dilarang. Yang tidak dijelaskan dalam aturan diperbolehkan mencalon dan pihaknya tidak akan melakukan larangan diluar peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” pungkas Dawud. (900)