“ Pengumuman persyaratan yang harus dilengkapi balon perseorangan itu. Selain bisa dilihat di media massa. Juga dapat langsung datang ke Sekretariat KPUD Mukomuko untuk informasi lebih lanjut,” ujarnya. Ditanya terkait informasi adanya salah seorang mantan calon anggota DPD RI, yang akan mendaftar. “ Kalau omongan lisan memang ada. Tetapi hingga hari ini (kemarin) belum ada satu pun balon perseorangan yang mengambil formulir. Yang jelas siapapun balon yang akan mendaftar kita layani dan di tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta berpedoman pada peraturan yang berlaku,” lanjut Dawud. (900)
Balon Independen Dideadline 15 Juni
Rabu 03-06-2015,12:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :