Untuk dinas dan instansi yang telah dilakukan pemutusan adalah PDAM Tirta Selagan. Sedangkan yang terancam diputus. Selain ribuan pelanggan, juga ada beberapa kantor dinas dan instansi vertical. Seperti satu unit rumdin DPRD kabupaten,RSUD, Koramil, Polres, Unim dan lainnya. “ Khusus untuk instansi vertikal. Telah dilakukan pendekatan persuasif. Dengan harapan instansi itu segera membayar tunggakannya. Jajarannya juga akan berkoordinasi dengan PLN wilayah. Yang selanjutnya akan dilakukan pencabutan. Meskipun dinas dan instansi itu merupakan instansi yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. Dikatakannya, dari belasan kecamatan di daerah ini hingga Kota Bani, Putri Hijau. Rata – rata tunggakan mencapai Rp 600 hingga 700 juta per kecamatan. “ Satu kecamatan tunggakannya mencapai ratusan juta rupiah. Kita minta pelanggan yang menunggak segera membayar. Jikalau tidak mau dilakukan pemutusan hingga kwh ditarik. Karena untuk pemasangan baru, baik itu bagi pelanggan pribadi , dinas dan instansi akan dikenakan pembayaran lagi dan sekaligus harus melunasi tunggakan sebelumnya,” tegasnya. (900)
9 Ribu Pelanggan Masih Menunggak
Rabu 03-06-2015,12:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :