Pemilik Warung Miras Ditipiring

Sabtu 30-05-2015,16:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AKBP Abdul Muis SIk

KOTA MANNA, BE – Para penjual minuman keras (Miras) dalam wilayah Mapolsek Kota Manna, saat ini dibuat tidak tenang. Pasalnya selain miras yang mereka jual disita polisi. Mereka pun bakal diterat hukum. Mereka akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Para pemilik miras yang kami amankan, akan ditipiring,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK didampingi kapolsek Kota Manna, AKP Abdor Lumban Raja kemarin (29/5).

Adapun pemilik miras yang akan di tipiring yakni As (35) warga Desa Batu Lambang, Pasar Manna, di toko nya ada 205 miras, Bu (39) warga jalan Sudirman dan El (33) warga jalan Trip Kastalani, di warung keduanya ditemukan ada 384 botol miras.

“Untuk waktu sidang tipiring di Pengadilan Negeri Manna, paling lambat 7 hari setelah razia kamis (28/5),” terang Lumban. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait