AIR NIPIS, BE – Akhir-akhir ini marak kegiatan tambang galian C ilegal. Tidak hanya di sepanjang sungai di daerah pemukiman, tetapi ada juga usaha galian C di kawasan hutan lindung (HL). Salah satunya di wilayah Kecamatan Air Nipis. Saat ini diduga usaha galian C di lokasi tersebut sudah masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Bengkenang dan Hutan Lindung Bukit Raja Mendara.
“Dari laporan yang kami terima, di kawasan tersebut saat ini ada galian C ilegal,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM, Ir Toni Gusnaidi melalui Kabid Pertambangan, Farizal Anwar SH kepada BE kemarin (29/5).
Dikatakannya, usaha galian C baru yang illegal tersebut berada di daerah Batu Balai tidak jauh dari lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Para penambang saat mengambil batu menggunakan mobil pick up. Setelah tiba di pinggir jalan sudah menunggu truk atau dum truk untuk mengangkut batu dan pasir di lokasi tersebut. Dengan adanya temuan ini, sambung Farizal, dalam waktu dekat pihaknya akan mengecek langsung keberadaan lokasi galian C tersebut. Sebab jika benar maka akan mengganggu ekosistem daerah tersebut dan merusak lingkungan.
“Dalam waktu dekat akan kami cek, jika benar akan kami tutup usaha tersebut, sebab itu illegal dan jelas tidak akan kami izinkan karena masuk kawasan HL dan HPT,” terang Farizal. (369)