MANNA, BE – PH (36), warga Desa Ketaping Kecamatan Manna terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang sehari-sehari bekerja sebagai penambang galian C di Pantai Ketaping tersebut, dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Manna, Kamis (28/5), lantaran dilaporkan oleh Yulianti (36), istri sirinya atas tuduhan dugaan penganiayaan. Kapolres BS AKBP, Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Manna, Iptu Agus Saputra mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika korban menemui tersangka di sebuah pondok di kawasan penambangan galian C di Desa Ketaping, Manna sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu (23/5). Namun setibanya korban di tempat yang disepakati, tanpa diketahui penyebab pastinya, keduanya saat itu terlibat cekcok mulut. Korban yang merupakan istri terlapor kemudian mendorong sepeda motor sang suaminya itu hingga terjatuh. Tidak terima, sang suami siri, emosi dan kesal, lalu melempar korban dengan sebuah batu, beruntung lemparan tersebut tidak sampai mengenai korban. Setelah dilempar batu, korban berlari, lalu PH pun mengejarnya dengan menggunakan sepeda motornya, lalu PH mendorong motornya dan ditabrakan beberapa kali kepada korban. Akibat ulah suami siri itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian paha kedua kakinya dan bahu kiri mengalami luka memar. “Saat ini terlapor sudah kami tangkap dan akan kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,”terang Agus.(369)
Aniaya Istri Siri, Dijebloskan ke Penjara
Jumat 29-05-2015,10:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :