BENGKULU, BE- Masih ingat dengan dugaan pemalsuan tanda tangan guru yang dilakukan oknum Siswa SMKN 2, SS pelajar kelas X jurusan tehnik Mesik (TM) 5. Akibat ulahnya ia di keluarkan pihak sekolah. Terkait masalah ini Ombudsman Perwakilan Bengkulu telah turun menanganinya. Ombusdman pun telah melayangkan surat ke SMKN 2, dan telah menerima balasan suratnya. Setelah mengkaji surat balasand ari SMKN 2 tersebut, Ombudsman pun meminta para guru SMKN 2 berkomitmen membantu siswa SS mendapatkan sekolah baru hingga ia tetap bisa melanjutkan pendidikan. Kepala kantor perwakilan Ombudsman Bengkulu, Herdi Puryadi menuturkan, Ombusdman masih melakukan pendampingan dan mengawal laporan tersebut. \"Kita saat ini masih ada tamu, tapi kita tetap fokus dengan pelaporan yang sudah masuk, jangan sampai anak yang dikeluarkan justru dirugikan,\" beber Herdi saat dikonfirmasi BE kemarin. Herdi menjelaskan, dari hasil konfirmasi yang dilakukan Ombudsman ke SMKN 2 ada beberapa alasan sekolah tersebut mengeluarkan SS dari sekolah. Sekolah mengklaim mengeluarkan si anak telah melalui prosedur administrasi, dan ada kesepakatan dari tim. Meskipun sudah ada kesepakatan tim untuk mengeluarkan si Anak, namun kita akan meminta bagaimana komitmen sekolah dan tim terhadap si anak yang dikeluarkan untuk mendapatkan sekolah yang baru. Jangan sampai si anak dibiarkan begitu saja tanpa mendapatkan pendidikan dan akhirnya tidak melanjutkan sekolah. \"Ada point yang memfasilitasi dan membantu anak didik mendapat sekolah yang baru. Artinya ada solusi dan jaminan terhadap anak yang dikeluarkan untuk bisa ke sekolah yang lain. Hasil kesepakatan tidak boleh lepas begitu saja, hingga menyebabkan anak terluntang lantung dan tidak bersekolah. Untuk itu, Kita akan upayakan si anak untuk tetap bersekolah dan mengenyam pendidikan,\'\' ucapnya.. Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran melanggar peraturan dan tata tertib sekolah, siswa SMKN 2 Kota Bengkulu dikembalikan kepada orang tua, alias dikeluarkan. Salah satu peraturan yang dilanggar adalah telah melakukan tindakan kriminal berupa memalsukan tanda tangan ketiga guru.Siswa yang dikeluarkan adalah Septa Satrio Aditiya, pelajar kelas X jurusan Tehnik Mesin (TM) 5 , SMKN 2 Kota Bengkulu. Peristiwa itu sudah terjadi sejak dua pekan lalu. Orang tua Septa, Prayudi (38) dan Sabar Wiyati (38) saat ditemui dikediamanya di Jalan Bukit Barisan Rt 11 No 29 kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu menuturkan jika anaknya dikeluarkan tanpa menerima surat keputusan dari pihak sekolah. \"Tidak ada surat keputusan anak saya dikeluarkan, atau bukti surat lainya. Putusan dikeluarkan itu dilakukan secara lisan \" ungkap Prayudi. Kedua orang tua ini sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan sepihak oleh sekolah, apalagi yang dilakukan anak pertamnya dari tiga bersaudara itu hanya ikut-ikutan dengan temanya. Sehingga apa yang dilakukan tidak tahu sudah ke ranah hukum. Ia mengaku selama anaknya sekolah, baru satu kali menerima surat teguran dan pemanggilan orang tua, dan itu tanpa adanya pembinaan dari sekolah terlebih dahulu. (247)
Ombudsman Minta Komitmen SMKN 2
Kamis 28-05-2015,19:02 WIB
Kategori :