\"Jika ada anggota saya terjerat pidana pasti kita beri sanksi, namun sanksi yang diberikan harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, ringan atau berat sanksi itu sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai,\" kata Juhirjo, Rabu (27/5).
Pihaknya juga siap menjadi penengah, melakukan mediasi. Jika ada niat baik dari kedua belah pihak antara bawahannya itu dengan keluarga korban (Alm) Evi Aprianti yang tewas phaknya siap menjadi penengah. Diduga Evi meninggal akibat terjatuh dari Mobil Zuzuki Jimny warna merah nomor polisi (Napol) BD 1121 DZ, yang saat itu dikendarai Mirza.
\"Saya siap melakukan mediasi kedua belah pihak, jika ada upaya damai dalam kasus ini. Kami juga siap memberikan bantuan hukum jika dia terbukti bersalah nantinya,\" imbuhnya. Pun demikian, Juhirjo, menekankan, saat ini kasus yang menimpa Mirza sudah masuk ranah hukum, dan ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kebenaran sekaligus menyelesaikan kasus ini.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK, melalui Kasat Lantas Iptu Johari Fitri Casdy, mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan atau pun menetapkan status kepada Mirza, hanya saja saat ini aparat kepolisian masih mendalami pemeriksaan kasus tersebut.
\"Kami masih mendalami kasus ini dan memeriksa kasus ini. Tidak ada penahanan, karena dia belum terbukti bersalah, saat ini hanya sebatas saksi,\" demikian Kasat.(167)