“Untuk mereka yang belum menerima ini lantaran SK mereka belum keluar sehingga kita menunggu SK mereka dahulu dari kementrian Keuangan,” sampai Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Seluma Muksir Ibrahim Spd melalui Kabid Dikdas Airin MPd.
Disampaikan, bagi mereka yang belum menerima sertifikasi ini akan tetap menerima tunjangan tersebut. Mengingat Dinas pendidikan dan Kebudayaan baru saja menerima SK mereka sehingga tidak usah dikhawatirkan tidak dibayar. Serta saat ini masih dalam proses administrasi terlebih dahulu. Alasan keterlambatan ini juga terjadi pada sejumlah dapodik yang disampaikan masing-masing guru penerima sertifikasi tersebut. Sehingga petugas di Diknas juga terpaksa mengentri data apa adanya. “Dapodik tersebut banyak kesalahan dan data tidak lengkap sehingga lamban di terbitkan SK mereka dan mengakibatkan penerima sertifikasi lamban menerima tunjangan mereka,” sampainya.
Oleh sebab itu, seluruh guru yang belum melengkapi sejumlah kelengkapan dan administrasi sertifikasi terutama dapodik diharapkan segera untuk melengkapi. Diharapkan tidak adalagi sejumlah penerima sertifikasi tertunda lantaran dapodik tidak lengkap. “Seluruh guru yang sudah menerima sertifikasi diharuskan untuk dapat melengkapi sejumlah dapodik dan melengkapi berkas mereka,” bebernya.(333)