Diresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Moch Buditono didampingi oleh Kasat I Diresnarkoba AKBP Zainul Arifin SE MH mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya serta informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktifitas di rumah kost pelaku Et. Di lokasi itu menurut informasi yang didapatkan kerapkali digunakan untuk transaksi narkoba. \"Mengetahui informasi ini, kami segera melakukan pemeriksaan dan pendekatan kepada salah satu dari mereka.
Anggota kami menyamar melakukan pembelian satu paket sabu-sabu seharga Rp 900 ribu. Setelah transaksi tersebut kami segera membekuk mereka,\" paparnya.
Data terhimpun, ketiga pelaku itu sebenarnya hanyalah pengguna yang memenuhi permintaan polisi penyamar untuk membeli sabu-sabu. \"Jadi mereka ini sebenarnya bukan pengedar,\" katanya.
Bersama mereka, polisi juga menahan 2 orang penguhuni guest house tersebut karena mereka juga diduga kuat sebagai konsumen sabu-sabu. \"Sementara kita melakukan penahanan terlebih dahulu kepada para pelaku. Kita masih mendalami perkara ini dan mengamankan barang bukti,\" tukasnya. (cw1)